Foto: lustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom) |
Denpasar - Tim
Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang pria berinisial IGN HRT yang
menyebarkan hoax di media sosial. Pelaku mengunggah status yang menyebutkan Wapres Ma'ruf Amin terpapar
Corona.
"Udah ditahan kemarin malam, status ya biasa seperti
orang menulis status di FB kayak gitu menggambarkan Pak Wapres terpapar Corona
di Facebook kan rame itu," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda
Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci saat dihubungi detikcom, Rabu (6/5/2020).
Suinaci menjelaskan, pelaku ditangkap pada Selasa (5/5) malam.
Pelaku mengunggah statusnya di akun Facebook miliknya Harta S.
Foto: Penyebar Hoax Wapres Ma'ruf Amin Terpapar Corona (Foto: Istimewa) |
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 14 UU No 1 Tahun
1946.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maks 10 tahun
penjara," ungkap Suinaci.
Sumber: Detik.com