Sebar Hoax Wapres Ma'ruf Amin Terpapar Covid-19, Pria di Bali Ditangkap Polisi



Foto: lustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)

Denpasar - Tim Ditreskrimsus Polda Bali menangkap seorang pria berinisial IGN HRT yang menyebarkan hoax di media sosial. Pelaku mengunggah status yang menyebutkan Wapres Ma'ruf Amin terpapar Corona.

"Udah ditahan kemarin malam, status ya biasa seperti orang menulis status di FB kayak gitu menggambarkan Pak Wapres terpapar Corona di Facebook kan rame itu," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci saat dihubungi detikcom, Rabu (6/5/2020).

Suinaci menjelaskan, pelaku ditangkap pada Selasa (5/5) malam. Pelaku mengunggah statusnya di akun Facebook miliknya Harta S.
Foto: Penyebar Hoax Wapres Ma'ruf Amin Terpapar Corona (Foto: Istimewa)

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maks 10 tahun penjara," ungkap Suinaci.

Sumber: Detik.com