Jakarta - Pihak BPJS Kesehatan akhirnya buka suara terkait
rencana iuran yang akan naik mulai 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II, serta
kelas III yang berlaku mulai 2021. Pihaknya menyebut Perpres Nomor 64 Tahun
2020 yang mengatur kenaikan iuran telah memenuhi aspirasi masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan
kenaikan iuran tersebut untuk membantu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
(PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.
"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi
masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya
dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU)/mandiri
dan Bukan Pekerja kelas III," kata Anas lewat keterangan tertulis, Rabu
(13/5/2020).
Kebijakan baru yang mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan
juga disebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah
Agung.
"Pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru yang
mengatur besaran iuran JKN-KIS yang baru. Langkah ini merupakan bentuk komitmen
pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung," ucapnya.
Anas memastikan dengan begini pembayaran ke rumah sakit (RS)
akan jauh lebih tertib. Ia pun menginfokan jika data pembayaran RS bisa diakses
untuk umum di website BPJS Kesehatan.
"Kondisinya sekarang jauh lebih baik untuk keuangan
rumah sakit. Tentu sesuai dengan regulasi, artinya sistem akan disesuaikan.
Kami sudah punya pengalaman untuk hal ini," ucapnya.
Sumber: Detik.com