Sri Mulyani Tunda Sebagian DAU Daerah



Jakarta - Kementerian Keuangan menunda sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah yang belum menyetorkan APBD-Perubahan Tahun 2020. Penundaaan dilakukan pada alokasi penyaluran Mei 2020.

Penundaan DAU berlaku bagi pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD, dan pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020. 
Ketentuan SKB yang dimaksud, pertama adalah rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Kedua, adanya upaya pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan: kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 35%; penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.

Ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari mengatakan Dengan adanya penundaan penyaluran sebagian DAU, diharapkan bagi pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD dapat segera menyampaikan laporan dimaksud.

"Diharapkan juga bagi pemda yang Laporan Penyesuaian APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut di atas dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," kata Rahayu dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Apabila pemda segera menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020. Namun apabila pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu dari waktu ke waktu akan terus dilakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak COVID-19 di masing-masing daerah. Hasil monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan penundaan DAU juga sudah disepakati oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pandemi Corona berdampak luar biasa bagi perekonomian nasional dan sosial ekonomi masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan stimulus fiskal melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020.

Dana stimulus yang dibutuhkan pemerintah salah satunya berasal dari program realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD tahun 2020. Dengan begitu, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Hasil penyesuaian APBD tersebut dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Guna memastikan komitmen Pemda dalam pencegahan/penanganan Covid-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan laporan APBD. Sementara terhadap daerah yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD, telah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah, terutama yang berasal dari pajak dan retribusi daerah, sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian.


Sumber: Detik.com