Jakarta - Kementerian Keuangan
menunda sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah yang belum menyetorkan
APBD-Perubahan Tahun 2020. Penundaaan dilakukan pada alokasi penyaluran Mei
2020.
Penundaan DAU berlaku bagi pemda yang belum menyampaikan
Laporan APBD, dan pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai
ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020.
Ketentuan SKB yang dimaksud, pertama adalah
rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal
sebesar 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya,
dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Kedua, adanya upaya pemda untuk melakukan rasionalisasi
belanja daerah, dengan memperhatikan: kemampuan keuangan daerah, dengan
memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal
sekurang-kurangnya 35%; penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim sebagai
dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian, dan/atau
perkembangan tingkat pandemi COVID-19 di masing-masing daerah yang perlu segera
mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.
Ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk
dialokasikan bagi pencegahan/penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan
menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu,
Rahayu Puspasari mengatakan Dengan adanya penundaan penyaluran sebagian DAU,
diharapkan bagi pemda yang belum menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD dapat
segera menyampaikan laporan dimaksud.
"Diharapkan juga bagi pemda yang Laporan Penyesuaian
APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria evaluasi sebagaimana tersebut di
atas dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali
kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," kata Rahayu
dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (2/5/2020).
Apabila pemda segera menyampaikan Laporan Penyesuaian APBD
sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada
bulan Mei 2020. Namun apabila pemda tidak segera merevisi dan menyampaikan
kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang
berlaku.
Untuk itu dari waktu ke waktu akan terus dilakukan
monitoring pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan
perkembangan pandemi dan dampak COVID-19 di masing-masing daerah. Hasil
monitoring tersebut akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran DAU
pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan penundaan DAU
juga sudah disepakati oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pandemi Corona berdampak luar biasa bagi perekonomian
nasional dan sosial ekonomi masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah
telah mengeluarkan stimulus fiskal melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan
Perpres Nomor 54 Tahun 2020.
Dana stimulus yang dibutuhkan pemerintah salah satunya
berasal dari program realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD
tahun 2020. Dengan begitu, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian APBD
tahun anggaran 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan
Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan
117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka
Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian
Nasional.
Hasil penyesuaian APBD tersebut dituangkan dalam Laporan
Penyesuaian APBD dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan
dan Kementerian Dalam Negeri. Guna memastikan komitmen Pemda dalam
pencegahan/penanganan Covid-19, maka sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020
Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan
penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian
Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah
yang belum menyampaikan laporan APBD. Sementara terhadap daerah yang telah
menyampaikan laporan penyesuaian APBD, telah dilakukan evaluasi dengan
mempertimbangkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah, terutama yang
berasal dari pajak dan retribusi daerah, sebagai akibat dari menurunnya
kegiatan masyarakat dan perekonomian.
Sumber: Detik.com