Sudah Tahu Tata Cara Urus SIKM? Baca Selengkapnya di Sini



Jakarta - Surat izin keluar masuk (SIKM) menjadi dokumen penting bagi masyarakat yang mau masuk ke Jakarta. Setidaknya, ada 11 sektor pekerjaan yang diizinkan masuk ke Jakarta dengan menggunakan SIKM.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan pembuatan SIKM ini juga bisa dilakukan dengan mudah, semuanya diakses secara online via https://corona.jakarta.go.id.

Kemudian untuk memudahkan pengurusan, Benni mengatakan pihaknya sudah mengizinkan adanya pengurusan sistem tanggungan. Maksudnya, satu pengurusan bisa digunakan untuk membuat maksimal 20 SKIM, dia mencontohkannya untuk pekerja konstruksi.

"SIKM ini diproses secara daring, online bisa diakses. Tapi memang beberapa pihak, Pak Gubernur sudah memerintahkan untuk beberapa sektor seperti konstruksi itu memang dilakukan dengan memakai sistem tanggungan. Artinya misalnya seorang mandor menanggung maksimal 20 tukang," papar Benni dalam dalam dialog bersama Gugus Tugas COVID-19, Kamis (28/5/2020).
Dia menjabarkan bagi yang ingin mengurus SIKM harus menyiapkan KTP, kemudian surat pernyataan sehat dari virus Corona. Selain itu harus ada surat pernyataan kesediaan untuk dikarantina apabila ada pemeriksaan acak dan terbukti positif Corona.

"Yang terpenting fotonya harus sama, KTP. Lalu, untuk SIKM cukup pernyataan sehat ditandatangani di atas materai dan juga kesediaan untuk dikarantina kalau nanti ada pemeriksaan acak dia terbukti," jelas Benni.

Benni juga menyebutkan harus ada pihak yang jadi penjamin seseorang yang mau mendapatkan SIKM. Penjamin ini akan dimintai konfirmasi dan klarifikasi mengenai keadaan pemohon SIKM.

"Yang penting juga adalah ada yang menjamin, misalkan ada pemilik rumah dialah yang menjamin. Maka dalam proses SIKM ini salah satu proses terpenting adalah konfirmasi atau klarifikasi atau validasi dari yang menjamin," kata Benni.


Sumber: Detik.com