Tarif Bus Naik hingga 50% di Tengah Corona, Kemenhub: Nggak Besar



Jakarta - Pengusaha otobus (PO) akan menaikkan tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang melayani perjalanan bukan mudik. Tarif dinaikkan sampai 50% dari harga biasanya.

Layanan perjalanan bukan mudik mengacu Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. Kementerian Perhubungan pun buka suara mengenai hal tersebut, menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi kenaikan ini memang wajar saja terjadi.

Pasalnya, bus yang berjalan adalah bus premium bukan bus ekonomi yang tarifnya diatur Kemenhub. Budi mengatakan penentuan tarif diberikan kepada operator PO sesuai dengan harga pasar dan pelayanan yang diberikan masing-masing PO.

"Jadi gini dasarnya kalau untuk tarif kendaraan premium memang tidak kami atur, itu kan sesuai dengan harga pasar dan pelayanan dari PO karena masing-masing bus beda kan ada yang pakai toilet, ada yang kasih makan buat buka sampai sahur, ada yang double decker," jelas Budi kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).

"Jadi kalau yang sekarang jalan ini kan jarak jauh, jadi nggak pakai ekonomi," ujarnya.

Menurut Budi, tarif-tarif bus ini memang wajar naik karena dipatok berdasar harga pasar dan pelayanan. Budi sendiri menilai kenaikannya tidak besar.

"Saya kira naiknya juga nggak besar ya, harganya nggak naik sampai Rp 400 ribu-Rp 500 ribu kayak travel," kata Budi.

Dia mencontohkan tarif Jakarta-Purwokerto biasanya hanya Rp 90 ribu- Rp 100 ribu kini menjadi Rp 100 ribu- Rp 150 ribu. Kenaikan terjadi cuma sekitar Rp 50-60 ribu saja.

"Kemarin saya tanya, Jakarta-Purwokerto itu biasa tuh Rp 90 ribu- Rp 100 ribuan, sekarang naiknya cuma Rp 100 ribu- Rp 150 ribu," jelas Budi.
Budi menegaskan dalam pengoperasian bus melayani perjalanan bukan untuk mudik, para PO menggunakan bus premium. Bus tersebut tidak masuk klasifikasi bus ekonomi yang tarifnya diatur Kemenhub.

"Jadi gini dasarnya kalau untuk tarif kendaraan premium memang tidak kami atur, itu kan sesuai dengan pasar dan pelayanan dari PO. Jadi kalau yang sekarang jalan ini kan jarak jauh, jadi nggak pakai ekonomi," jelas Budi.
Dia juga mengimbau PO menaikkan tarifnya dengan wajar karena yang diangkut adalah masyarakat dengan kebutuhan darurat.

"Kalau saya cuma imbau, kalau ada kenaikan ya dalam batas wajar lah. Kami paham pengusaha butuh buat operasional, tapi kan ini untuk angkut kepentingan darurat," ujar Budi.

Sebelumnya, Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengungkapkan bahwa para perusahaan otobus (PO) telah menaikkan tarif. Ateng mengatakan para PO saat ini mulai menaikkan tarif hingga 50% dari harga biasanya untuk menjalankan perjalanan khusus bukan mudik.

"Kalau harga tiket teman-teman PO sudah sesuaikan, maksimal 50%. Karena posisinya kami operasi terbatas," ujar Ateng kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).



Sumber: Detik.com