THR PNS dan Pensiunan Cair Serentak H-10 Lebaran
Jakarta - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat, daerah, prajurit TNI,
anggota Polri dan para pensiun. Mengingat tunjangan hari raya (THR) telah cair serentak Jumat (15/5)
lalu.
Untuk itu, bagi masyarakat yang berprofesi seperti di atas
segeralah cek rekening untuk memastikan THR tersebut telah masuk.
Hal itu diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Untuk
pemberian THR disiapkan anggaran Rp 29,38 triliun. Dana tersebut diperuntukkan
kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan
sebesar Rp 8,70 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.
Pencairan THR para abdi negara ini menyusul peraturan
pemerintah (PP) atau payung hukum THR bagi PNS yang sudah ditandatangani oleh
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"PMK sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk
eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat tanggal 15
kalau nggak salah," kata Sri Mulyani, Senin (11/5/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut pencairan
THR hanya berlaku untuk pejabat eselon III ke bawah atau tidak berlaku pada
pejabat eselon I dan II serta pejabat fungsional lainnya di lembaga lain. Namun
besaran THR pada tahun ini lebih kecil lantaran tanpa tunjangan kinerja
(tukin).
Siapa saja pensiunan yang dapat?
Mengutip keterangan PT Taspen (Persero), THR pensiunan akan
diberikan sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan
iuran dan/atau potongan lain. Kecuali, potongan pajak penghasilan sesuai
ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Lebih lanjut, SVP Sekretariat Perusahaan M Ali Mansur
mengatakan, komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para penerima pensiun dan
penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau
tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan
potongan pajak.
"Bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang
menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya
diberikan salah satu yang lebih menguntungkan," bunyi keterangan tersebut.
Berikut daftar pensiunan yang mendapat THR tahun ini:
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS):
a. Pensiun PNS Pusat/Daerah
b. Pensiun PNS eks Pegadaian
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
b. Pensiun PNS eks Pegadaian
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Penerima pensiun pejabat negara
3. Penerima pensiun hakim
4. Penerima pensiun TNI/Polri
5. Penerima pensiun janda/duda/yatim-piatu dari penerima
pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3 dan 4.
6. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas
7. Penerima tunjangan veteran
8. Penerima tunjangan PKRI
9. Penerima tunjangan KNIP
10. Penerima tunjangan KNIL
11. Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan
sebagaimana dimaksud pada angka 7, 8, 9, dan 10.
Sumber: Detik.com