RIAUUPDATE.COM, PEKANBARU - Sebanyak
430.000 batang rokok ilegal berbagai jenis gagal beredar di Pekanbaru. Empat
orang yang dinilai bertanggungjawab turut diamankan, Selasa (23/6/2020)
kemarin.
Ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan tim penindakan
Bea Cukai Pekanbaru, di Jalan Pasir Putih, Pandau, Kampar.
Empat orang yang diamankan, dua merupakan sopir dan dua
lainnya merupakan kernet.
Inisial ke empat pelaku, MF dan SD bertindak sebagai supir.
Sedangkan HA dan MW bertindak sebagai kernetnya.
''Empat orang ini sudah diamankan di kantor Bea Cukai
Pekanbaru, untuk selanjutnya dilakukan pendalaman,'' kata Humas Bea Cukai, AG
Ariyani, Rabu (24/6/2020) siang, mengutip Klikmx.com.
Ratusan ribu rokok itu, sebut AG, diangkut dua mobil Toyota
Avanza berplat Provinsi Jambi dan Sumatera Utara (Sumut).
''Informasinya ratusan batang rokok ini akan dikirim ke
Pekanbaru,'' terang AG.
Sebab diamankan, sambung AG, awalnya Tim penindakan Bea
Cukai Pekanbaru menerima informasi dari masyarakat akan ada pengiriman rokok
ilegal tanpa dilengkapi cukai.
Selanjutnya, tim penindakan bersiap dan bergegas menuju
titik lokasi pemantauan sesuai informasi yang diberikan.
''Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan. Lalu, tim
akhirnya berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal tersebut di depan
sebuah rumah kosong di daerah Pandau,'' ungkap AG.
Dilokasi penyetopan, kemudian tim Bea Cukai Pekanbaru
melakukan pemeriksaan mobil target guna memastikan adanya rokok ilegal seperti
yang diinfokan.
Di dalam mobil, selanjutnya petugas mendapati mobil Avanza
berwarna hitam dan merah yang penuh dimuati oleh karton-karton rokok yang telah
disamarkan dengan plastik hitam.
''Ditotal keseluruhan rokok yang berhasil diamanakan
berjumlah 43 karton yang terdiri atas rokok Luffman Merah tanpa dilekati pita
cukai,'' beber AG.
Atas penindakan tersebut kemudian diterbitkan surat bukti
penindakan berserta berita acara penindakan. Lalu barang bukti berupa rokok
ilegal yang ditemukan segera diamankan ke kantor Bea Cukai Pekanbaru beserta
pengangkut dan sarana pengangkutnya.
AG menyebutkan, pihaknya dari Bea Cukai Pekanbaru akan
melakukan penelitian lebih lanjut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
''Kita tidak boleh lengah, penindakan terhadap rokok ilegal
akan tetap terus kami lakukan meski di tengah kondisi Pandemi Covid-19 ini.
Penindakan akan kami lakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang
tepat,'' tegas AG.
Kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang rokok
ilegal dimanapun itu, AG menghimbau jangan segan untuk segera menyampaikannya
kepada Bea Cukai terdekat.
''Kami akan segera menindaklanjuti informasi tersebut walau
di tengah pandemi yang tengah berlangsung ini,'' pungkasnya.***