430 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Depan Rumah Kosong



RIAUUPDATE.COM, PEKANBARU - Sebanyak 430.000 batang rokok ilegal berbagai jenis gagal beredar di Pekanbaru. Empat orang yang dinilai bertanggungjawab turut diamankan, Selasa (23/6/2020) kemarin.

Ratusan ribu batang rokok ilegal diamankan tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru, di Jalan Pasir Putih, Pandau, Kampar.

Empat orang yang diamankan, dua merupakan sopir dan dua lainnya merupakan kernet.
Inisial ke empat pelaku, MF dan SD bertindak sebagai supir. Sedangkan HA dan MW bertindak sebagai kernetnya.

''Empat orang ini sudah diamankan di kantor Bea Cukai Pekanbaru, untuk selanjutnya dilakukan pendalaman,'' kata Humas Bea Cukai, AG Ariyani, Rabu (24/6/2020) siang, mengutip Klikmx.com.

Ratusan ribu rokok itu, sebut AG, diangkut dua mobil Toyota Avanza berplat Provinsi Jambi dan Sumatera Utara (Sumut).

''Informasinya ratusan batang rokok ini akan dikirim ke Pekanbaru,'' terang AG.
Sebab diamankan, sambung AG, awalnya Tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru menerima informasi dari masyarakat akan ada pengiriman rokok ilegal tanpa dilengkapi cukai.

Selanjutnya, tim penindakan bersiap dan bergegas menuju titik lokasi pemantauan sesuai informasi yang diberikan. 

''Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan. Lalu, tim akhirnya berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal tersebut di depan sebuah rumah kosong di daerah Pandau,'' ungkap AG. 

Dilokasi penyetopan, kemudian tim Bea Cukai Pekanbaru melakukan pemeriksaan mobil target guna memastikan adanya rokok ilegal seperti yang diinfokan.

Di dalam mobil, selanjutnya petugas mendapati mobil Avanza berwarna hitam dan merah yang penuh dimuati oleh karton-karton rokok yang telah disamarkan dengan plastik hitam. 

''Ditotal keseluruhan rokok yang berhasil diamanakan berjumlah 43 karton yang terdiri atas rokok Luffman Merah tanpa dilekati pita cukai,'' beber AG. 

Atas penindakan tersebut kemudian diterbitkan surat bukti penindakan berserta berita acara penindakan. Lalu barang bukti berupa rokok ilegal yang ditemukan segera diamankan ke kantor Bea Cukai Pekanbaru beserta pengangkut dan sarana pengangkutnya. 

AG menyebutkan, pihaknya dari Bea Cukai Pekanbaru akan melakukan penelitian lebih lanjut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait.

''Kita tidak boleh lengah, penindakan terhadap rokok ilegal akan tetap terus kami lakukan meski di tengah kondisi Pandemi Covid-19 ini. Penindakan akan kami lakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang tepat,'' tegas AG. 

Kepada masyarakat yang memiliki informasi tentang rokok ilegal dimanapun itu, AG menghimbau jangan segan untuk segera menyampaikannya kepada Bea Cukai terdekat. 

''Kami akan segera menindaklanjuti informasi tersebut walau di tengah pandemi yang tengah berlangsung ini,'' pungkasnya.***