Amril Mukminin Tak Ajukan Eksepsi, KPK Siapkan 3 Sampai 4 Saksi


 RIAUUPDATE.COM, PEKANBARU - Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, didakwa dalam perkara dugaan gratifikasi atau menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/6/2020).
Yang mana, jumlah total hadiah uang itu sebanyak puluhan miliar.

Uang sebanyak itu, diterimanya saat masih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode.

Terkait dengan dakwaan JPU KPK, Amril Mukminin tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU KPK tersebut. Demikian saat ditanya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai oleh Lilin Herlina SH MH.

"Terhadap dakwaan tersebut apakah mengajukan keberatan atau bagaimana. Silahkan ditanggapi," tanya hakim ketua, mengutip Klikmx.com.

Mendengar pertanyaan itu, Amril dari sambungan video conference (vidcon) pun menjawab. Tanggapan atas dakwaan JPU KPK akan disampaikan oleh penasehat hukumnya yang ada di ruang sidang.

"Ya silakan penasehat hukum," ucap hakim ketua.

"Terima kasih yang mulia, ada beberapa hal keberatan, tetapi karena hal tersebut menyangkut pokok perkara, maka kami tidak mengajukan eksepsi," jelas Asep Ruhiat SAg SH MH, selaku penasehat hukum Amril.

Mendengar hal tersebut, majelis hakim sepakat bahwa persidangan selanjutnya memasuki tahap pembuktian. Dimana, JPU KPK diminta untuk mempersiapkan saksi-saksi.

Saat hakim mengkonfirmasi tentang berapa orang saksi yang diperiksa, JPU KPK Feby menjawab jumlahnya sekitar 63 orang.

"Namun kami dalam pembuktian kemungkinan tidak lebih dari setengahnya yang mulia. Untuk pembuktian perkara atas nama terdakwa tersebut (Amril Mukminin)," sebutnya.

"Untuk minggu pertama besok kami kemungkinan hanya 3 sampai 4 orang dulu yang mulia. Kami melihat situasi yang mulia," sambung JPU.

Feby menambahkan, para saksi yang akan dihadirkan sebagian besar ada di Kabupaten Bengkalis, Kota Pekanbaru, dan ada juga yang dari Kota Surabaya.

Mendengar hal tersebut, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan selama satu minggu. Sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi, dijadwalkan pada hari Kamis (2/7/2020).

Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar. Dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer. 

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***