Biar Layanan Publik Tak Terganggu, New Normal PNS Perlu Diawasi


Ilustrasi new normal PNS/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah menerapkan new normal bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai 5 Juni 2020. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 58 Tahun 2020 tentang SIstem Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam Tatanan Normal Baru.

Menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, kebijakan tersebut harus diawasi ketat agar layanan publik tetap jalan meski ada new normal.

"Karena sekarang juga kan sudah model seperti itu, nyatanya tidak ada yang terganggu, kalau tidak terganggu ya terus saja, yang penting kan pengawasannya, ASN itu yang penting diawasi," kata Agus saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (1/6/2020).

Pemerintah menjamin tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Khusus penyesuaian sistem kerja, nantinya sebagian ASN bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan sebagian kerja dari rumah (work from home/WFH). Dengan kebijakan tersebut, Agus menilai kinerja para abdi negara patut diawasi, khususnya pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang memiliki peran penting selama new normal.

"Yang penting buat saya itu ASN diawasi, nah yang mengawasi itu yang betul. Kalau caranya apa saja, buktinya work from home lebih dari 1 bulan baik-baik saja. Kita tunggu saja nanti diawasi," kata Agus.

Yang jelas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjamin new normal tidak akan mengganggu layanan publik.

"Prinsipnya pemerintah melayani masyarakat, jangan sampai terganggu layanan masyarakat," kata Tjahjo kepada detikcom, Jakarta, Senin (1/6/2020).


Sumber: Detik.com