Ilustrasi new normal PNS/Foto: Rifkianto Nugroho |
Jakarta - Pemerintah menerapkan new normal bagi pegawai
negeri sipil (PNS) mulai 5 Juni 2020. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor
58 Tahun 2020 tentang SIstem Kerja Pegawai Negeri Sipil dalam Tatanan Normal
Baru.
Menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, kebijakan tersebut harus diawasi ketat agar layanan publik tetap jalan meski ada new normal.
Menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, kebijakan tersebut harus diawasi ketat agar layanan publik tetap jalan meski ada new normal.
"Karena sekarang juga kan sudah model seperti itu,
nyatanya tidak ada yang terganggu, kalau tidak terganggu ya terus saja, yang
penting kan pengawasannya, ASN itu yang penting diawasi," kata Agus saat
dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (1/6/2020).
Pemerintah menjamin tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Pemerintah menjamin tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Khusus penyesuaian sistem kerja, nantinya sebagian ASN
bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan sebagian kerja dari rumah (work
from home/WFH). Dengan kebijakan tersebut, Agus menilai kinerja para abdi
negara patut diawasi, khususnya pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang memiliki
peran penting selama new normal.
"Yang penting buat saya itu ASN diawasi, nah yang mengawasi itu yang betul. Kalau caranya apa saja, buktinya work from home lebih dari 1 bulan baik-baik saja. Kita tunggu saja nanti diawasi," kata Agus.
Yang jelas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjamin new normal tidak akan mengganggu layanan publik.
"Prinsipnya pemerintah melayani masyarakat, jangan sampai terganggu layanan masyarakat," kata Tjahjo kepada detikcom, Jakarta, Senin (1/6/2020).
"Yang penting buat saya itu ASN diawasi, nah yang mengawasi itu yang betul. Kalau caranya apa saja, buktinya work from home lebih dari 1 bulan baik-baik saja. Kita tunggu saja nanti diawasi," kata Agus.
Yang jelas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menjamin new normal tidak akan mengganggu layanan publik.
"Prinsipnya pemerintah melayani masyarakat, jangan sampai terganggu layanan masyarakat," kata Tjahjo kepada detikcom, Jakarta, Senin (1/6/2020).
Sumber: Detik.com