Eks Honorer Ditangkap Curi Tiang Besi TV Kabel



RIAUUPDATE.COM, PEKANBARU - Dua pria pengangguran ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan. Kedua pelaku pencurian 21 tiang besi TV kabel ini diringkus di rumahnya, Rabu (23/6/2020). 

Masing-masing IE alias Med (42) dan seorang rekannya CD alias Can (45), yang juga eks honorer Bapenda kota Pekanbaru. 

Aksi pencurian tiang TV kabel tersebut sudah berlangsung sejak bulan Januari lalu. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tampan, Kompol H Ambarita membenarkan kejadian itu. 

"Dua pelaku kita amankan, Rabu (24/6/2020) kemarin di rumahnya. Mereka pengangguran," kata Ambarita, Jumat (26/6/2020), Klikmx.com.

Salah satu dari pelaku, yakni Can merupakan mantan honorer di salah satu instansi pemerintah. "Dia (Can, red) mantan honorer, dia sopir mobil crane Bapenda," jelasnya.

Penangkapan lanjut Kapolsek berawal dari laporan Kepala Cabang PT Panam Mitra Media, Roy Darta ke Polsek Tampan pada, Selasa (2/6/2020) lalu. 

Saat itu, korban melaporkan kedua pelaku setelah sebelumnya sepakat berdamai untuk mengganti kerugian akibat tiang TV kabel yang telah diambil. 

Kesepakatan terjadi sejak 27 Januari 2020 lalu, saat kedua pelaku tertangkap tangan oleh warga melakukan pencurian tiang TV kabel di Jalan Fajar, kelurahan Labuh baru, kecamatan Payung Sekaki. 

"Saat kejadian, sempat diinterogasi warga, keduanya mengakui perbuatannya. Namun, antara korban dan pelaku membuat kesepakatan, bahwa pelaku akan mengganti kerugian yang ditimbulkan. Tapi sampai sekarang tidak juga, hingga dia dilaporkan," terang Ambarita. 

Interogasi polisi, keduanya mengaku telah melakukan pencurian 21 tiang besi milik PT Panam Mitra Media. Selain kedua pelaku, turut diamankan barang bukti dua tiang besi dengan panjang masing-masing tujuh meter. 

Tak hanya itu, saat dilakukan tes urin terhadap keduanya ternyata positif menggunakan narkoba. 

"Keduanya positif menggunakan narkoba, urin keduanya mengandung methamphetamin," ucapnya. 

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," tutupnya.***