Ini yang Bikin Trump Murka soal Netflix Mau Ditarik Pajak
Foto: BBC World |
Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tak
suka dengan kebijakan sejumlah negara untuk memungut pajak dari perusahaan asal
AS yang membuka layanan di negara tersebut. Misalnya Facebook, Google sampai
Netflix.
Pemerintah negara tersebut, termasuk Indonesia juga sedang membidik pajak dari penyelenggara layanan elektronik itu. Namun Trump merasa gerah, pemungutan pajak dinilai sebagai diskriminasi dan ketidakadilan untuk perusahaan
Akademisi Fakultas Hukum UGM, Adrianto Dwi Nugroho
mengatakan kemarahan Presiden Trump terhadap kebijakan pajak digital lantaran
berdampak pada keberlangsungan bisnis kedepannya.
"Sebenarnya itu bukan sikap menentang tapi masih investigasi. Kenapa diinvestigasi karena sejak awal pemerintah Indonesia bilang ini awal sebelum menyasar kepada pajak laba usaha jasa luar negeri," kata Adrianto dala video conference, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
"Sebenarnya itu bukan sikap menentang tapi masih investigasi. Kenapa diinvestigasi karena sejak awal pemerintah Indonesia bilang ini awal sebelum menyasar kepada pajak laba usaha jasa luar negeri," kata Adrianto dala video conference, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Pemerintah AS melalui USTR akan menyelidiki rencana-rencana
tersebut. Saat ini ada beberapa negara yang sedang mempertimbangkan pajak
layanan digital. Antara lain Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India,
Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Perwakilan dagang AS mengaku
telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah negara tersebut.
"Jadi investigasi kepada kebijakan jangka panjang, dan itu bisa pengaruhi perilaku konsumen, apakah konsumen akan tetap beli masih jadi pertanyaan. Dari sisi usaha akan diperhatikan keberlangsungan," ungkapnya.
Sementara Research Manager CITA, Fajry Akbar menilai penarikan PPN terhadap jenis barang dan jasa digital akan menghindarkan pengenaan pajak berganda kedepannya.
"Jadi investigasi kepada kebijakan jangka panjang, dan itu bisa pengaruhi perilaku konsumen, apakah konsumen akan tetap beli masih jadi pertanyaan. Dari sisi usaha akan diperhatikan keberlangsungan," ungkapnya.
Sementara Research Manager CITA, Fajry Akbar menilai penarikan PPN terhadap jenis barang dan jasa digital akan menghindarkan pengenaan pajak berganda kedepannya.
Dia pun yakin pemerintah AS tidak akan keberatan dengan
pengenaan PPN.
"Menurut saya implementasi PMK ini tidak bertentangan, seharusnya dapat diterima oleh AS. Karena mereka sendiri dalam beberapa kesempatan menyebut pajak digital PPN ini bisa digunakan sebagai solusi," kata Fajry.
"Menurut saya implementasi PMK ini tidak bertentangan, seharusnya dapat diterima oleh AS. Karena mereka sendiri dalam beberapa kesempatan menyebut pajak digital PPN ini bisa digunakan sebagai solusi," kata Fajry.
Sumber: Detik.com