Foto: Karyawati bank di Kota Tegal gelapkan uang nasabah hingga miliaran, Selasa (9/6/2020). (Imam Suripto/detikcom) |
Kota Tegal - Seorang karyawati bank di Kota Tegal, Jawa
Tengah, Febrinita Budi Winarti (39) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan dana
nasabah hingga lebih dari Rp 6 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka
dijerat pasal berlapis.
"Ancaman hukuman bervariasi, 372 (KUHP) dan 378 empat
tahun. Pemalsuan surat pasal 263 ancaman enam tahun penjara," ujar KBO
Reskrim Polresta Tegal
Iptu Bambang SD di kantornya, Selasa (9/6/2020).
Bambang menyebut tersangka bekerja sebagai tenaga marketing
di salah satu bank perkreditan di Kota Tegal. Untuk membujuk para korbannya,
tersangka menawarkan bunga tinggi, hampir 10 persen, dari nilai simpanan, bonus
dan hadiah dalam jumlah besar.
"Ada beberapa nasabah yang berhasil direkrut karena
iming-iming bunga bonus hadiah dalam jumlah besar, sehingga menjadi
ketertarikan nasabah untuk menempatkan uangnya di bank itu," jelas
Bambang.
Bambang mengatakan salah seorang korbannya, Virgin Christina
Stefani Sanjaya alias Liem Khe Oh, mengaku mengalami kerugian Rp 1,6 miliar.
Dari uang Virgin itu, ternyata tidak semua disetorkan ke bank.
"Yang disetorkan hanya Rp 300 juta dan Rp 1,3 miliar
sisanya disalahgunakan pelaku. Untuk membuat korban percaya, pelaku membuat
beberapa lembar bilyet deposit palsu dan diserahkan kepada korban,"
terangnya.
Aksi tersangka baru terungkap saat deposito korban memasuki
masa jatuh tempo. Saat korban hendak mengambil uangnya di bank, jumlah uang
yang ditarik tidak sesuai dengan uang yang telah disetorkan kepada tersangka.
"Bilyet deposito yang diakui bank hanya Rp 300 juta,
sedangkan bilyet deposito sebesar Rp 1,3 miliar milik korban ternyata
palsu," imbuh Bambang.
Dari laporan korban, polisi kemudian memburu tersangka.
Polisi beberapa kali gagal menangkap tersangka, yang sempat menghilang dari
rumahnya. Hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya. Polisi mencatat ada
empat nasabah yang menjadi korban.
Sumber: Detik.com