Ketua RW Sebut Penghuni Rumah 'Bola' Sabu Sukabumi Berprofesi Pengacara


Rumah di Sukabumi yang berisi ratusan kilogram sabu (Foto: Syahdan Alamsyah)

Sukabumi - Rifki Miftahudin, Ketua RW 25, di Jalan Myltonia D 8, No D/12 Perumahan Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi tidak menyangka rumah yang dikontrak pasangan inisial Yo dan Fa akan di isi oleh ratusan kilogram sabu.

Suami istri tersebut memperkenalkan diri sebagai pengontrak rumah bercat putih tersebut, sesuai prosedur di tempat itu mereka juga menyerahkan identitas kependudukan berikut Kartu Keluarga (KK).

"Saya dihubungi pak Ramdan, katanya mau ada yang kontrak rumah. Mereka cukup kooperatif dan menyerahkan KTP, suaminya mengaku sebagai pengacara di KTP juga tertulis pekerjaannya pengacara, itu pada Senin (1/6)," kata Rifki, Kamis (4/6/2020).

Setelah itu, Rifki tidak lagi berkomunikasi dengan tetangga barunya itu. Ia hanya tahu banyak kendaraan jenis pickup dan boks keluar masuk dan menurunkan barang ke dalam rumah itu. "Ya dia aktivitasnya keluar masuk bawa barang saja, saya pikir mereka pindahan jadi bawa barang atau apa," imbuhnya.

Pada Rabu (3/6/2020) hal menggegerkan warga terjadi, Rifki dihubungi ketua RT bahwa ada petugas kepolisian mendatangi rumah yang ditempati suami-istri tersebut.

"Saya sedang antar istri cek kehamilan, dikabari RT ada penangkapan narkoba. Itu adalah rumah suami istri itu, saya juga dipersilahkan masuk untuk mengawasi. Ada petugas kepolisian juga yang nanya, bapak tahu enggak ini katanya. Benda yang ditunjukkan bulat seperti bola plastik, kata polisi ini sabu-sabu pak," ujar Rifki menirukan perkataan petugas.

Malam itu, sekitar pukul 18.15 WIB menurut Rifki pasangan suami istri yang mengontrak rumah tidak ada di dalam. Menurutnya para pelaku dibawa ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.

"Posisi rumah sedang kosong, pelakunya baru malam hari dibawa ke lokasi. Saya enggak tahu persis apakah diantara mereka yang di bawa adalah suami istri itu," pungkas dia.



Sumber: Detik.com