Rumah di Sukabumi yang berisi ratusan kilogram sabu (Foto: Syahdan Alamsyah) |
Sukabumi - Rifki Miftahudin, Ketua RW 25, di Jalan Myltonia
D 8, No D/12 Perumahan Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi
tidak menyangka rumah yang dikontrak pasangan inisial Yo dan Fa akan di isi
oleh ratusan kilogram sabu.
Suami istri tersebut memperkenalkan diri sebagai pengontrak
rumah bercat putih tersebut, sesuai prosedur di tempat itu mereka juga
menyerahkan identitas kependudukan berikut Kartu Keluarga (KK).
"Saya dihubungi pak Ramdan, katanya mau ada yang
kontrak rumah. Mereka cukup kooperatif dan menyerahkan KTP, suaminya mengaku
sebagai pengacara di KTP juga tertulis pekerjaannya pengacara, itu pada Senin
(1/6)," kata Rifki, Kamis (4/6/2020).
Setelah itu, Rifki tidak lagi berkomunikasi dengan tetangga
barunya itu. Ia hanya tahu banyak kendaraan jenis pickup dan boks keluar masuk
dan menurunkan barang ke dalam rumah itu. "Ya dia aktivitasnya keluar
masuk bawa barang saja, saya pikir mereka pindahan jadi bawa barang atau
apa," imbuhnya.
Pada Rabu (3/6/2020) hal menggegerkan warga terjadi, Rifki
dihubungi ketua RT bahwa ada petugas kepolisian mendatangi rumah yang ditempati
suami-istri tersebut.
"Saya sedang antar istri cek kehamilan, dikabari RT ada
penangkapan narkoba. Itu adalah rumah suami istri itu, saya juga dipersilahkan
masuk untuk mengawasi. Ada petugas kepolisian juga yang nanya, bapak tahu
enggak ini katanya. Benda yang ditunjukkan bulat seperti bola plastik, kata
polisi ini sabu-sabu pak," ujar Rifki menirukan perkataan petugas.
Malam itu, sekitar pukul 18.15 WIB menurut Rifki pasangan
suami istri yang mengontrak rumah tidak ada di dalam. Menurutnya para pelaku
dibawa ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.
"Posisi rumah sedang kosong, pelakunya baru malam hari
dibawa ke lokasi. Saya enggak tahu persis apakah diantara mereka yang di bawa
adalah suami istri itu," pungkas dia.
Sumber: Detik.com