Foto: Kadis Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliana Nazir |
RIAUUPDATE.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes)
Riau, Mimi Yuliana Nazir mengatakan, ada syarat-syarat jika sekolah
diperbolehkan dibuka di Provinsi Riau.
Beberapa syaratnya adalah kawasan yang masuk ketegori zona
hijau.
Selain itu, jika orang tua tidak memperbolehkan anaknya
datang ke sekolah. Maka, tidak diperbolehkan murid tersebut dipaksa sekolah.
''Syarat-syaratnya, sekolah yang boleh dibuka yang berada di
zona hijau, dan harus ada izin orang tuanya,'' kata Mimi, Selasa (16/6/2020) di
posko Gugus Tugas Provinsi Riau, dikutip Klikmx.co.
Sementara itu, jika sekolah dibuka. Ketentuan yang harus
dipatuhi, antara lain murid tidak diperbolehkan jajan. Kemudian, tidak
diperbolehkan mengadakan kegiatan ekstrakurikuler dan berolahraga.
''Mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah, siswa tidak boleh
jajan, ekstrakurikurel dan berolahraga,'' kata Mimi.
Penerapan aturan ini, sebut Mimi, pihaknya meminta pihak
sekolah melalui guru. Agar nantinya maksimal melakukan pengawasan di lapangan.
''Intinya, jika diperbolehkan pihak sekolah harus melakukan
pengawasan secara ketat,'' tegas Mimi.
Namun, menurut Mimi, wacana pembukaan sekolah ini. Tentunya
harus melalui persetujuan pemerintah setempat.
''Memang untuk izin dari Kemendikbud telah dikeluarkan,
tetapi sekolah dapat dibuka sesuai syarat-syarat di atas,'' terang Mimi.
Mimi mengungkapkan, untuk data per hari Selasa (16/6/2020)
ini data kasus positif Covid-19 di Riau tidak ada.
''Angka positif di Riau, tak ada bertambah masih pada angka
126 kasus,'' pungkas Mimi.***