Pelaku Pembunuh Sadis 2 Bocah di Luwu Utara, Ternyata Paman Korban


Foto: Barang Bukti yang Disita Polisi Terkait Pembunuhan Sadis 2 Bocah di Luwu Utara
Luwu Utara - Polisi menangkap AB (30), pelaku pembunuhan sadis dua bocah perempuan berusia 5 tahun, I dan S, di Dusun Sumillin, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pelaku ternyata merupakan paman dari salah seorang korban.

"Korban I dengan pelaku memiliki hubungan darah yakni om dan kemenakan karena orang tua yakni bapak korban dan pelaku adalah saudara kandung adik dan kakak," Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal, Minggu (14/6/2020).

Syamsul mengatakan pelaku sempat dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) Dadi Makassar pada sekitar 2013. Setelah keluar dari RSJ, pelaku disebut sempat melanjutkan pendidikan dan bekerja.
"Info dari pak kades kesehariannya selama ini baik-baik saja," ujar Syamsul.

Jika secara kejiwaan sehat, pelaku AB akan tetap menjalani proses hukum seperti biasa. Dia terancam dijerat pasal 354 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

"Jika demikian adanya, maka kami tetap akan lakukan proses penyidikan dengan Pasal 80 UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (perubahan terakhir) ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Syamsul.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 09.00 Wita, Minggu (14/6) pagi tadi. Kedua bocah awalnya sedang bermain di depan rumahnya.

Pelaku tiba-tiba datang dan langsung menyerang kedua bocah tersebut dengan parang. Kepala salah seorang korban bahkan terputus dipenggal pelaku.

Selain dua orang bocah, ada satu orang korban lain, yaitu Ramlan (37). Dia saat ini dirawat di RS Hikmah Masamba.


Sumber: Detik.com