Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Abraham Samad Pertanyakan Sikap Firli
Foto: Abraham Samad |
Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham
Samad mempertanyakan sikap Firli Bahur Cs. terkait dengan tuntutan rendah
pelaku penyiraman air keras terhadap Novel
Baswedan.
Dia menilai sikap pimpinan KPK periode ini, seolah mengamini
tuntutan 1 tahun terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang telah
mencelakai Novel.
"Patut juga dipertanyakan sikap pimpinan KPK yang
mestinya melayangkan protes atau keberatan atas tuntutan itu. Tapi diamnya mereka
seolah mengamini," kata Abraham Samad saat dihubungi, Sabtu(13/5/2020).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tidak bicara banyak
mengenai tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyiram air keras. Dia
menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim.
Selain itu Abraham Samad mengatakan tuntutan 1 tahun penjara
terhadap pelaku penganiayaan terhadap Novel aneh dan melukai rasa keadilan
hukum, khususnya bagi Novel dan keluarganya.
Sebagaimana diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku
terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti
melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai kedua terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat
dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah
supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, Kamis (11/6/2020).
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah
pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai mencederai
kehormatan institusi Polri.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, belum
pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan,
terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota
Polri selama 10 tahun," kata jaksa.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil visum et
repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra
Keluarga menyatakan Novel mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata
kanan dan kirinya.
Atas perbuatannya, Ronny Bugis dituntut Pasal 355 ayat (1)
KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Mengutip: Kabar24.bisnis.com