Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Abraham Samad Pertanyakan Sikap Firli


Foto: Abraham Samad
Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mempertanyakan sikap Firli Bahur Cs. terkait dengan tuntutan rendah pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Dia menilai sikap pimpinan KPK periode ini, seolah mengamini tuntutan 1 tahun terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang telah mencelakai Novel.

"Patut juga dipertanyakan sikap pimpinan KPK yang mestinya melayangkan protes atau keberatan atas tuntutan itu. Tapi diamnya mereka seolah mengamini," kata Abraham Samad saat dihubungi, Sabtu(13/5/2020).

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tidak bicara banyak mengenai tuntutan ringan terhadap dua terdakwa penyiram air keras. Dia menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim.

Selain itu Abraham Samad mengatakan tuntutan 1 tahun penjara terhadap pelaku penganiayaan terhadap Novel aneh dan melukai rasa keadilan hukum, khususnya bagi Novel dan keluarganya.

Sebagaimana diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut 1 tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, Kamis (11/6/2020).

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai mencederai kehormatan institusi Polri.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata jaksa.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan Novel mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kirinya.

Atas perbuatannya, Ronny Bugis dituntut Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Mengutip: Kabar24.bisnis.com