Perantara Suap Wali Kota Medan Nonaktif Divonis 4 Tahun Penjara
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra-detikcom) |
Medan - Eks Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri, divonis 4 tahun
penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Samsul dinyatakan
terbukti menerima suap senilai Rp 2,1 miliar bersama Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.
"Amar putusan, terbukti dakwaan pertama pidana 4 tahun
penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan," kata Plt Jubir KPK, Ali
Fikri, mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis
(4/6/2020).
Samsul merupakan perantara suap dari sejumlah kepala dinas
untuk Eldin. Samsul terbukti melakukan atau turut serta menerima uang secara
bertahap senilai Rp 2,1 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) Pemko Medan.
Samsul disebut mendapat arahan dari Eldin untuk meminta uang
kepada sejumlah pejabat Pemko Medan. Samsul disebut melakukan perbuatan itu di
sejak Juli 2018 hingga Oktober 2019.
Atas perbuatannya, Samsul terbukti bersalah melanggar Pasal
12 huruf b UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas PU Kota Medan, Isa Ansyari,
yang turut dijerat dalam perkara ini telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp
200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Eldin
senilai Rp 530 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis
(27/2).
Hakim menyatakan Isa terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat
(1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 KUHP. Dia dinyatakan
terbukti memberi suap secara bertahap ke Eldin lewat Samsul Fitri.
Eldin sendiri telah menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut
7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut
umum (JPU) pada KPK menilai Eldin bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar.
Selain itu, jaksa pada KPK juga menuntut pencabutan hak
politik Eldin selama 5 tahun. Penasihat hukum Eldin telah menyampaikan nota
pembelaan dan menyatakan Eldin tak menikmati suap. Sidang vonis terhadap Eldin
rencananya digelar Kamis (11/6/2020).
Sumber: Detik.com