Posting 'Hidup PKI! Darah Itu Merah Jenderal!', Pemuda Ini Ditangkap Polisi


Foto: Polisi menangkap pria di Jambi gegara postingan terkait PKI.


Jambi - Seorang pemuda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, HG, diamankan polisi gara-gara mengunggah foto dengan tulisan berbau Partai Komunis Indonesia (PKI). HG diamankan polisi tanpa melakukan perlawanan.

"Sudah kita amankan, pemuda itu kita amankan karena isi posting-an di akun di Instagram media sosialnya itu tertulis ajakan berbau komunisme ataupun membuat logo lambang bergambar palu-arit," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro, Selasa (2/6/2020).

Adapun tulisan yang dimaksud adalah 'Terima kasih atas luka ini! Hidup PKI! Darah itu merah jendral!' serta 'Beginilah rasanya memendam benci darah itu merah jendral!' disertai lambang palu-arit. Tulisan berwarna merah dengan latar putih itu diunggah di akun IG bernama bangun tidur tidur lagi.

Polisi mengatakan tulisan ataupun posting-an berbau komunis itu dibuat HG karena kecewa terhadap demokrasi. Polisi juga menyebut pria tersebut menyukai komunis.

"Yang bersangkutan ini tidak suka demokrasi karena sering janji palsu dan tidak menepati janji. Menurut yang bersangkutan, ia memang suka dengan komunis," ujar Guntur.

Guntur mengatakan ada 38 posting-an yang diunggah di media sosial pemuda itu. Posting-an itu semua terkait komunisme serta PKI.

"Jadi saat kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan itu juga ditemani oleh bapaknya. Dari pengakuan bapaknya, jika si anaknya itu tengah mengalami gejala gangguan kejiwaan yang mana ia juga membawa obat penenang dari resep dokter lantaran kejiwaan yang bersangkutan terganggu yang mana obat itu diminum 2 kali sehari," kata Guntur.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan gangguan kejiwaan pemuda tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan dokter kejiwaan untuk mengecek kesehatan pemuda tersebut.

"Dari hasil catatan dokter, pemuda itu memang alami gangguan kejiwaan. Namun kita mesti tahu lagi sejauh mana gangguan kejiwaan yang dialami yang bersangkutan. Sehubungan dari undang-undang yang ada, salah satu pertanggungjawaban pidana itu harus dalam kondisi sehat," terang Guntur.

"Sebenarnya perbuatan yang bersangkutan ini telah melanggar hukum. Ancaman penjaranya cukup lama, yakni 12 tahun. Jadi kita akan tindak lanjuti lagi kasus ini," sambungnya.


Sumber: Detik.com