Foto: Polisi menangkap pria di Jambi gegara postingan terkait PKI. |
Jambi - Seorang pemuda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, HG, diamankan polisi
gara-gara mengunggah foto dengan tulisan berbau Partai Komunis Indonesia (PKI). HG diamankan polisi tanpa
melakukan perlawanan.
"Sudah kita amankan, pemuda itu kita amankan karena isi
posting-an di akun di Instagram media sosialnya itu tertulis ajakan berbau
komunisme ataupun membuat logo lambang bergambar palu-arit," kata Kapolres
Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro, Selasa (2/6/2020).
Adapun tulisan yang dimaksud adalah 'Terima kasih atas luka
ini! Hidup PKI! Darah itu merah jendral!' serta 'Beginilah rasanya memendam
benci darah itu merah jendral!' disertai lambang palu-arit. Tulisan berwarna
merah dengan latar putih itu diunggah di akun IG bernama bangun tidur tidur lagi.
Polisi mengatakan tulisan ataupun posting-an berbau komunis
itu dibuat HG karena kecewa terhadap demokrasi. Polisi juga menyebut pria
tersebut menyukai komunis.
"Yang bersangkutan ini tidak suka demokrasi karena
sering janji palsu dan tidak menepati janji. Menurut yang bersangkutan, ia
memang suka dengan komunis," ujar Guntur.
Guntur mengatakan ada 38 posting-an yang diunggah di media
sosial pemuda itu. Posting-an itu semua terkait komunisme serta PKI.
"Jadi saat kita lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan
itu juga ditemani oleh bapaknya. Dari pengakuan bapaknya, jika si anaknya itu
tengah mengalami gejala gangguan kejiwaan yang mana ia juga membawa obat
penenang dari resep dokter lantaran kejiwaan yang bersangkutan terganggu yang
mana obat itu diminum 2 kali sehari," kata Guntur.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait
laporan gangguan kejiwaan pemuda tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi
dengan dokter kejiwaan untuk mengecek kesehatan pemuda tersebut.
"Dari hasil catatan dokter, pemuda itu memang alami
gangguan kejiwaan. Namun kita mesti tahu lagi sejauh mana gangguan kejiwaan
yang dialami yang bersangkutan. Sehubungan dari undang-undang yang ada, salah
satu pertanggungjawaban pidana itu harus dalam kondisi sehat," terang
Guntur.
"Sebenarnya perbuatan yang bersangkutan ini telah
melanggar hukum. Ancaman penjaranya cukup lama, yakni 12 tahun. Jadi kita akan
tindak lanjuti lagi kasus ini," sambungnya.
Sumber: Detik.com