Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Pemukiman Transmigrasi di Inhil Akan Digelar


Kasi Pidsus Kejari Inhil M Juanda SH MH


TEMBILAHAN - Sidang dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp 8,4 miliar kembali akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil Muhammad Juanda Sitorus SH MH saat dikonfirmasi, Senin (8/6/20).

"Masih melanjutkan sidang mendengarkan keterangan saksi. Karena sidang sebelumnya hanya dua saksi yang hadir yaitu mantan Kadisnakertrans Provinsi Riau Rasidin Siregar dan Lukman selaku Anggota pokja. Sementara, Manref  selaku Ketua Pokja tidak bisa hadir di persidangan karena sakit," katanya.

Juanda yang juga Kasi Pidsus melanjutkan,  dikarenakan surat keterangan hasil pemeriksaan medis sudah terlalu lama dan tidak diperbarui yakni masih tertanggal bulan Januari 2020, maka Hakim meminta JPU agar menghadirkan Manref selaku Ketua Pokja pada sidang nanti.

Untuk diketahui, selain Juliansyah dan Darman, terdakwa lainnya yang dituntut terpisah adalah, Muhidin Saleh selaku Direktur PT Bahana Prima Nusantara (Kontraktor Pelaksana),  Muliandi Sitorus selaku Direktur CV Saidina Consultant (Konsultan Pengawas) dan Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan dengan menggunakan PT Bahana Prima Nusantara. 

Perkara tersebut terjadi pada waktu bulan April hingga Desember 2016. Dimana saat itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengerjakan proyek penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi di kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.

Sumber dana kegiatan itu berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit. 

Adapun nilai kontrak kegiatan sebesar Rp16.229.895.000 dengan jangka waktu penyelesaian selama 120 hari kelender berakhir pada 25 Desember 2016. (RA)