Ilustrasi/Foto: Istock |
Jakarta - Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)
bicara soal alasan di balik munculnya tabungan perumahan bagi masyarakat.
Tapera dinilai menjadi solusi dalam pembiayaan perumahan di Indonesia.
Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra
Tarigan menyebutkan bahwa masalah pembiayaan perumahan di Indonesia adalah APBN
yang tak mampu untuk menutup kebutuhan dana yang besar dan dalam jangka panjang
untuk masyarakat yang mau memiliki rumah. Menurut Nostra dana itu harus dicari
di luar APBN.
"Mungkin kalau sering baca berita, apa sih persoalan
dalam pembiayaan perumahan? Masalah accessibility, affordability,
sustainability. Jadi begini memang kalau kita berpikir pembiayaan rumah itu kan
dana yang dibutuhkan besar dan butuh jangka panjang, sehingga harus dicari
sumber dana lain," jelas Nostra kepada tim Blak-blakan detikcom.
"Tak hanya dibebankan APBN karena nggak bakal sanggup
dari tahun-tahun dan terus menerus memenuhi kebutuhan itu," lanjutnya.
Salah satu solusinya adalah dengan prinsip gotong royong
yang diadaptasi dalam Tapera. Nostra menjelaskan prinsip gotong royong,
maksudnya adalah semua orang baik yang belum memiliki rumah ataupun yang sudah
mengumpulkan uang bersama-sama.
Kemudian nantinya pihak yang belum punya rumah dan ingin
punya rumah bisa menggunakan dana yang dikumpulkan bersama untuk membiayai
pembelian rumah. Tentu saja BP Tapera akan mengecek apakah orang yang
mengajukan pantas untuk menerima pembiayaan rumah dari Tapera.
"Jadi karena gini dalam UU itu prinsip utamanya kan
gotong royong. Jadi bersama-sama mengumpulkan duit baik sudah punya maupun
belum, dikumpulkan duitnya, yang punya rumah nggak bisa lagi beli rumah pakai
duit ini yang bisa hanya yang belum punya rumah," jelas Nostra.
Sementara itu bagi yang sudah punya rumah tak perlu khawatir
tidak mendapatkan bagian. Bagi yang sudah memiliki rumah bisa mengajukan
pembiayaan untuk renovasi rumah, bahkan bagi yang memiliki aset tanah bisa juga
mengajukan pembiayaan pembangunan rumah di atas aset tanahnya.
Bukan cuma itu, dana Tapera yang diendapkan bisa diambil
setelah seorang peserta pensiun bekerja, kira-kira di usia 58 tahun. Bahkan
dana itu akan bertambah.
"Tapi jangan khawatir, duitnya akan dikumpulkan saat
pensiun atau usia 58 tahun, lalu dikembalikan duitnya dengan hasil
pemupukannya," kata Nostra.
Sumber: Detik.com