Terdapat 34 Perusahaan Datangkan Bawang Putih Impor Tanpa 'Restu' Kementan



Jakarta - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto membeberkan ada 34 perusahaan yang berhasil memasukkan bawang putih impor ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang hanya diterbitkan oleh Kementan.

"Memang ada kurang lebih 34 importir yang tidak ada RIPH memasukkan bawang putih dan itu sudah kami laporkan semuanya ke Satgas Pangan," ungkap Prihasto dalam rapat kerja Kementan dengan Komisi IV DPR RI, Senin (22/6/2020), mengutip Detik.com

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Karantina Kementan (Barantan) Ali Jamil mengatakan, pihaknya sebagai petugas yang menjaga perbatasan ketika komoditas tersebut masuk mengaku tak bisa menahan bawang putih impor tersebut. Pasalnya, wewenang tersebut ada di Satgas Pangan Polri.

"Kami juga meminta, termasuk ada Satgas Pangan, untuk menindakkan. Karena sesungguhnya Barantan tidak punya tugas untuk menahan itu. Sesuai dengan UU kami menjaga kesehatan.

Dokumen kesehatannya dilengkapi, dokumen CoA-nya (Certificate of Analysis) dilengkapi, dan BL (Bill of Landing) dilengkapi. Kami minta semuanya. Kami ada catatannya, dan itu terkoneksi dengan Satgas Pangan," jelas Ali.

Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dari fraksi PDIP sangat kecewa. Pasalnya, dengan tak melengkapi RIPH maka para importir bebas memasukkan barang ke Indonesia tanpa harus menjalani kewajibannya, salah satunya wajib tanam.

"Saya sangat kecewa. Cuma dicatat, tetapi RIPH-nya nggak ada," jawab Sudin sebagai pemimpin raker hari ini.

Perlu diketahui, persoalan RIPH ini timbul ketika Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang diundangkan pada 18 Maret 2020 lalu. Melalui Permendag tersebut, Mendag Agus Suparmanto membebaskan impor bawang putih untuk mempercepat stok masuk ke RI demi menstabilisasi harga yang sedang melambung tinggi.

Melalui Permendag tersebut, Agus dan juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu mengatakan impor bawang putih juga tak memerlukan RIPH. Namun, hal ini ditentang keras oleh Prihasto selaku pihak yang menerbitkan RIPH.

Karena persoalan tersebut, Sudin mengaku bingung melihat kebijakan pemerintah selaku regulator. Ia bahkan menilai ada dualisme.

"Ini kan sama saja dualisme. Ada yang menyatakan harus RIPH, ada yang tidak. Lalu saya bingung wajib tanamnya bagaimana. Sebelum impor, wajib tanam banyak yang nggak tanam. Apalagi setelah impor. Saya kadang-kadang bingung bagaimana regulasinya. Saya minta Pak Menteri tertibkan aturan ini, apakah perlu RIPH atau tidak? Harus firm, kalau tidak ya bebaskan semuanya. Ini yang terjadi, saya sungguh nggak nyaman. Kenapa jadi begini?" tutup Sudin.