Jakarta - Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian
Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto membeberkan ada 34 perusahaan yang
berhasil memasukkan bawang putih impor ke wilayah Indonesia tanpa memiliki
dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang hanya diterbitkan
oleh Kementan.
"Memang ada kurang lebih 34 importir yang tidak ada
RIPH memasukkan bawang putih dan itu sudah kami laporkan semuanya ke Satgas
Pangan," ungkap Prihasto dalam rapat kerja Kementan dengan Komisi IV DPR
RI, Senin (22/6/2020), mengutip Detik.com
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Karantina Kementan
(Barantan) Ali Jamil mengatakan, pihaknya sebagai petugas yang menjaga
perbatasan ketika komoditas tersebut masuk mengaku tak bisa menahan bawang
putih impor tersebut. Pasalnya, wewenang tersebut ada di Satgas Pangan Polri.
"Kami juga meminta, termasuk ada Satgas Pangan, untuk
menindakkan. Karena sesungguhnya Barantan tidak punya tugas untuk menahan itu.
Sesuai dengan UU kami menjaga kesehatan.
Dokumen kesehatannya dilengkapi,
dokumen CoA-nya (Certificate of Analysis) dilengkapi, dan BL (Bill of Landing)
dilengkapi. Kami minta semuanya. Kami ada catatannya, dan itu terkoneksi dengan
Satgas Pangan," jelas Ali.
Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dari
fraksi PDIP sangat kecewa. Pasalnya, dengan tak melengkapi RIPH maka para
importir bebas memasukkan barang ke Indonesia tanpa harus menjalani kewajibannya,
salah satunya wajib tanam.
"Saya sangat kecewa. Cuma dicatat, tetapi RIPH-nya
nggak ada," jawab Sudin sebagai pemimpin raker hari ini.
Perlu diketahui, persoalan RIPH ini timbul ketika
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Perdagangan (Permendag) Nomor 27
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun
2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang diundangkan pada 18 Maret
2020 lalu. Melalui Permendag tersebut, Mendag Agus Suparmanto membebaskan impor
bawang putih untuk mempercepat stok masuk ke RI demi menstabilisasi harga yang
sedang melambung tinggi.
Melalui Permendag tersebut, Agus dan juga Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu mengatakan impor bawang putih
juga tak memerlukan RIPH. Namun, hal ini ditentang keras oleh Prihasto selaku
pihak yang menerbitkan RIPH.
Karena persoalan tersebut, Sudin mengaku bingung melihat
kebijakan pemerintah selaku regulator. Ia bahkan menilai ada dualisme.
"Ini kan sama saja dualisme. Ada yang menyatakan harus
RIPH, ada yang tidak. Lalu saya bingung wajib tanamnya bagaimana. Sebelum
impor, wajib tanam banyak yang nggak tanam. Apalagi setelah impor. Saya
kadang-kadang bingung bagaimana regulasinya. Saya minta Pak Menteri tertibkan
aturan ini, apakah perlu RIPH atau tidak? Harus firm, kalau tidak ya bebaskan
semuanya. Ini yang terjadi, saya sungguh nggak nyaman. Kenapa jadi
begini?" tutup Sudin.