Foto: Bupati Bengkalis Amril Mukminin |
RIAUUPDATE.COM, PEKANBARU - Kasmarni, istri Bupati nonaktif Kabupaten
Bengkalis, Amril Mukminin, menerima aliran dana sebesar Rp23,6 miliar. Uang itu
diberikan oleh dua orang pengusaha sawit untuk Amril.
Pengusaha sawit itu adalah Jonny Tjoa selaku Direktur Utama
dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto
selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera. Pemberian uang
dilakukan bertahap pada Juli 2013 hingga 2019.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Frenky Pangaribuan di Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Disebutkan, pada 2013 lalu, ketika Amril menjadi anggota
DPRD Kabupaten Bengkalis, Jonny Tjoa meminta bantuan Amril untuk mengajak
masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke PT Mustika Agung Sawit
Sejahtera dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.
"Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan
kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp5 per kilogram Tandan Buah
Segar (TBS) dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik," kata Tony, megutip Cakaplah.com
Terhitung sejak Juli 2013 telah dikirimkan uang setiap
bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni (istri Amril).
Pemberian itu berlanjut setelah Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada
Februari 2016. "Seluruhnya sebesar Rp12.770.330.650," ujar Tony.
Sementara, Adyanto memberi uang kepada Amril pada 2014.
Ketika itu, dia meminta bantuan Amril untuk mengamankan kelancaran operasional
pabrik PT Sawit Anugrah Sejahtera di Desa Balairaja, Kabupaten Bengkalis.
Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa
uang kepada terdakwa dari persentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram
TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. "Uang tersebut
diberikan setiap bulannya sejak awal 2014 yang diserahkan secara tunai kepada
Kasmarni," kata Tony.
Setelah Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada
Februari 2016, Adyanto meneruskan pemberian. Seluruh uang yang diterima dari
Adyanto Rp10.907.412.755.
Penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut tidak
pernah dilaporkan oleh Amril kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja
sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang Undang dan merupakan pemberian suap
karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten
Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014 -2019 dan selaku Bupati Bengkalis
periode masa jabatan tahun 2016-2021.