PEKANBARU - Dua sopir travel diamankan terlibat
kejahatan kurir 15,8 kilogram sabu. Keduanya diamankan Tim Tiger di Pelabuhan
Roro. Hal itu terungkap saat gelar ekspos, Kamis (9/7/2020) siang di Mako
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Para pelaku inisial YH usia 49 tahun dan De (37), keduanya
merupakan warga Kota Duri.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau, Kombes
Suhirman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto mengatakan, keduanya
diamankan Senin (6/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat keluar dari kapal
Roro.
Sabu yang diamankan ini, sebut Direktur ada tiga macam
kemasan yang dikemas dalam bungkusan teh cina.
''Sabu ini ada tiga kemasan. Salah satunya kemasan baru,''
ungkap Suhirman, dikutip dari Klikmx.com.
Penyelidikan terhadap jaringan ini, sebut Suhirman,
dilakukan sejak awal bulan Juni. Berawal dari laporan masyarakat.
''Informasinya, di Pulau Rupat Utara, sering transaksi
narkoba dan pihaknya mendapat kabar. Ada mobil bernomor plat Jakarta menginap
di hotel,'' kata Direktur.
Kronologisnya, setelah diintai mobil tersebut pada Senin
(6/7/2020) balik ke Dumai menggunakan Roro.
Keduanya sebut Suhirman, telah dipesankan agar membawa mobil
terparkir di hotel yang sudah ditinggal kuncinya.
''Jadi saat kedua pelaku membawa mobil ini, di dalamnya
sudah ada barang bukti sabu,'' terang Direktur.
Tidak ingin kehilangan target, personel yang ditugaskan
langsung berkoordinasi kepada pihak Dishub. Untuk membantu melakukan
penghadangan.
Mobil yang dimaksud langsung dihentikan. Kemudian melihat gelagat mencurigakan, personel langsung melakukan penggeledahan,'' kata Suhirman.
Mobil yang dimaksud langsung dihentikan. Kemudian melihat gelagat mencurigakan, personel langsung melakukan penggeledahan,'' kata Suhirman.
Dari proses introgasi, kedua pelaku mengaku disuruh pria
asal Dumai inisial SM.
''Kedua pelaku mengakui, sabu itu akan dijemput SM di
Dumai,'' beber Suhirman.
Dalam jaringan sabu ini, sebut Suhirman, SM berperan sebagai
pengendalinya.
Sedangkan dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengakui baru
pertama kali melakukan pekerjaan ini.
Keduanya, juga mengakui jika barang telah diterima.
Mereka diupah pelaku Rp5 juta untuk setiap satu bungkus.
Dalam menjalankan modusnya, antara pelaku dan pengendali
menyebutkan sandi ''barang panas".
Namun, setelah dikembangkan kepada SM yang dibayarkan berada
di salah satu rumah makan. Pengendalinya terpantau sudah tidak ada di tempat.
Atas tindakan kedua kurir ini, keduanya dijerat pasal 112
ayat 2 junto 114 junto 113 ayat dua. Dengan ancaman kurungan lima tahun penjara
dan bisa seumur hidup.