3 Fakta Iuran BPJS yang Naik



Jakarta - Iuran Bpjs Kesehatan kembali dinaikkan lagi. Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran dinaikkan kembali per hari ini. 

Kenaikan iuran ini tercatat menjadi yang kedua kali selama setahun. Kenaikan sebelumnya pada awal tahun dibatalkan Mahkamah Agung.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (1/7/2020), dikutip dari Detik.com

Berikut ini beberapa fakta-fakta menarik soal naiknya kembali iuran BPJS Kesehatan.

1. Kelas I dan II Naik Hari Ini, Kelas III Tahun Depan
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dijelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang naik hanya untuk kelas I dan II. Iurannya, resmi naik per hari ini dan naik hampir 100%.
Sementara itu, untuk golongan kelas III iurannya masih akan sama tanpa perubahan tahun ini. Tahun depan, iuran kelas III baru akan naik.
2. Rincian Iuran Baru BPJS Kesehatan
Dalam beleid ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.
Sementara itu, khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp 25.500 per orang per bulan sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III akan membayar Rp 35.000 per orang per bulan.
3. Nggak Kuat Bayar Bisa Turun Kelas
Bagi yang terbebani atas kenaikan iuran ini, diizinkan untuk turun kelas. Misalnya, dari kelas I ke kelas II atau III, ataupun dari kelas II ke kelas III.
Dari catatan detikcom, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan turun kelas memang boleh dilakukan, peserta bisa memproses turun kelas. Yang terpenting adalah peserta tersebut sudah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun.
"Perubahan kelas bisa dilakukan setelah minimal terdaftar satu tahun," kata Anas Kamis (15/4/2020).