Pekanbaru - Dilakukan penggeledahan kantor Dinas Pendidikan
(Disdik) Provinsi Riau yang berada di Jalan Cut Nyak Dien, oleh jaksa penyidik
dibidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (21/7/2020).
Dalam pantauan klik penggeledahan yang dilakukan tim Satuan
Khusus penyidik Pidsus Kejati Riau dikawal oleh 10 orang polisi bersenjata
laras panjang. Polisi itu dari satuan Brimob Polda Riau.
Dalam penggeledahan itu, tim tersebut langsung menuju ke
ruang Kepala Disdik Riau, Zul Ikhram. Diruangan itu, tim meminta sejumlah
dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah diusut oleh Korps Adhyaksa
Riau itu.
Adapun perkaranya, yakni pengadaan media pembelajaran
(perangkat keras) informasi teknologi dan multimedia untuk tingkat SMA.
Pengadaan tersebut, bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2018 senilai Rp23,5
miliar lebih.
Zul Ikhram kepada awak media, membenarkan adanya
penggeledahan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Riau. Menurutnya,
penggeledahan tersebut terkait dengan proses penyidikan perkara tersebut.
"Tadi sebelum sholat Zuhur tim dari Kejati Riau datang.
Mereka meminta dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tersebut," ucapnya.
Terkait dengan penggeledahan itu, pihaknya mengakomodir
semua permintaan tim dari Kejati Riau dalam rangka penyidikan perkara tersebut.
"Kita kooperatif dan mempersilahkan tim dari Kejati
untuk mencari dokumen yang dibutuhkan," ujarnya.
Masih dalam pantauan, penggeledahan yang dipimpin langsung
oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan bidang Pidsus Kejati Riau, M Iqbal SH itu,
berlanjut ke ruangan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA dan Kepala Seksi
(Kasi) Pembelajaran SMA di lantai II Kantor Disdik Riau.
Tim juga meminta dokumen lain yang dibutuhkan dari pegawai
yang berada di ruangan tersebut. Banyak pegawai mengaku tidak mengetahui
dokumen yang diminta karena merasa tidak pernah mengerjakannya.
"Kami ke mari untuk mencari bukti-bukti. Tolong bantu
kami. Jangan buang-buang badan. Kami ke mari ada surat penggeledahan,"
kata Iqbal kepada pegawai diruangan tersebut.
Kabid Pembinaan SMA Disdik Riau, Dasril mengatakan, penyidik
meminta dokumen-dokumen terkait media pembelajaran tahun 2018.
"Hanya satu kasus," kata Dasril.
Dokumen itu terkait perjalanan dinas, kontrak dan
surat pertanggungjawaban (Spj). Tim memasukkan dokumen yang dikumpulkan dalam
box plastik besar.
Dasril menerangkan, pihaknya mendukung Kejati Riau melakukan
pengusutan kasus dan akan membantu memberikan berkas yang dibutuhkan.
"Kami tidak ada menghalang-halangi dan akan membantu
kerja penyidik. Kami kooperatif," ucap Dasril.
Dalam kasus ini Kejati sudah menetapkan Hafez Timtim sebagai
tersangka. Hafez adalah Kabid Pembinaan sebelum jabatannya diserahkan kepada
Dasril.
Selain Hafez, Kejati juga menetapkan Rahmad Dhanil sebagai
tersangka. Dia adalah Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau.
Dugaan korupsi itu terjadi karena Hafez Timtim tidak
melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi
ketentuan tetap harus dijalankan. Akibatnya, harga lebih tinggi dari
seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan.
Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka
melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen
fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.
Sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Mia Amiati SH MH mengatakan,
tersangka Hafez Timtim juga menerima sejumlah gratifikasi dan fasilitas dari
pihak ketiga.
"Ini masih kami dalami berapa nilai nominal yang
diterima. Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain," kata Mia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1)
Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.***