Jaksa Penyidik Dikawal Aparat Bersenjata, Geledah Kantor Disdik Riau


Pekanbaru - Dilakukan penggeledahan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau yang berada di Jalan Cut Nyak Dien, oleh jaksa penyidik dibidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (21/7/2020). 

Dalam pantauan klik penggeledahan yang dilakukan tim Satuan Khusus penyidik Pidsus Kejati Riau dikawal oleh 10 orang polisi bersenjata laras panjang. Polisi itu dari satuan Brimob Polda Riau.

Dalam penggeledahan itu, tim tersebut langsung menuju ke ruang Kepala Disdik Riau, Zul Ikhram. Diruangan itu, tim meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tengah diusut oleh Korps Adhyaksa Riau itu.

Adapun perkaranya, yakni pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) informasi teknologi dan multimedia untuk tingkat SMA. Pengadaan tersebut, bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2018 senilai Rp23,5 miliar lebih.

Zul Ikhram kepada awak media, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Riau. Menurutnya, penggeledahan tersebut terkait dengan proses penyidikan perkara tersebut.

"Tadi sebelum sholat Zuhur tim dari Kejati Riau datang. Mereka meminta dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tersebut," ucapnya.

Terkait dengan penggeledahan itu, pihaknya mengakomodir semua permintaan tim dari Kejati Riau dalam rangka penyidikan perkara tersebut.

"Kita kooperatif dan mempersilahkan tim dari Kejati untuk mencari dokumen yang dibutuhkan," ujarnya.

Masih dalam pantauan, penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan bidang Pidsus Kejati Riau, M Iqbal SH itu, berlanjut ke ruangan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA  dan Kepala Seksi (Kasi) Pembelajaran SMA di lantai II Kantor Disdik Riau.

Tim juga meminta dokumen lain yang dibutuhkan dari pegawai yang berada di ruangan tersebut. Banyak pegawai mengaku tidak mengetahui dokumen yang diminta karena merasa tidak pernah mengerjakannya.

"Kami ke mari untuk mencari bukti-bukti. Tolong bantu kami. Jangan buang-buang badan. Kami ke mari ada surat penggeledahan," kata Iqbal kepada pegawai diruangan tersebut.

Kabid Pembinaan SMA Disdik Riau, Dasril mengatakan, penyidik meminta dokumen-dokumen terkait media pembelajaran tahun 2018.

"Hanya satu kasus," kata Dasril.

Dokumen itu terkait perjalanan dinas,  kontrak dan surat pertanggungjawaban (Spj). Tim memasukkan dokumen yang dikumpulkan dalam box plastik besar.

Dasril menerangkan, pihaknya mendukung Kejati Riau melakukan pengusutan kasus dan akan membantu memberikan berkas yang dibutuhkan.

"Kami tidak ada menghalang-halangi dan akan membantu kerja penyidik. Kami kooperatif," ucap Dasril.

Dalam kasus ini Kejati sudah menetapkan Hafez Timtim sebagai tersangka. Hafez adalah Kabid Pembinaan sebelum jabatannya diserahkan kepada Dasril.

Selain Hafez, Kejati juga menetapkan Rahmad Dhanil sebagai tersangka. Dia adalah Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau.

Dugaan korupsi itu terjadi karena Hafez Timtim tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi ketentuan tetap harus dijalankan. Akibatnya, harga lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan.

Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.

Sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Mia Amiati SH MH mengatakan, tersangka Hafez Timtim juga menerima sejumlah gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

"Ini masih kami dalami berapa nilai nominal yang diterima. Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain," kata Mia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.***