Kampanye Pilkada hanya Boleh Dihadiri 50 Orang



Jakarta - Gelaran kampanye atau rapat umum yang menghadirkan massa tidak lebih dari 50 orang. Jika ada yang melanggar, Bawaslu akan melakukan tindakan tegas. Hal ini ditegaskan langsung oleh Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Saya sudah sampaikan kepada Dirjen Polpum dan Dirjen Otda sampaikan kepada KPU, tegas tegas saja, rapat umum tidak boleh lebih dari 50 orang. Kalau ada yang tidak bisa mengendalikan lebih dari 50 orang, Bawaslu langsung satu kali, dua kali bila perlu tiga kali tidak bisa mengendalikan, diskualifikasi,” kata Tito dalam keterangannya, Senin (20/7), saat dikutip dari Riaupos.co.

Mantan Kapolri ini meminta, aparat keamanan seperti TNI-Polri dapat lebih memahami situasi serta kondisi saat terjadinya kampanye.

“Kecuali itu kalau di susupkan, TNI dan Polri harus paham. Kalau itu disusupkan untuk mengganggu supaya dia kena semprit bisa juga relawan politiknya tangkap ini yang mengganggu itu,” ujar Tito.

Tito memberikan arahan bagi masyarakat untuk memilih calon kepala daerah yang sunggu-sungguh dan memiliki kemampuan untuk menangani Covid-19. Serta mampu berstrategi untuk membangkitkan daerahnya dari dampak sosial dan ekonomi yang merosot akibat Covid-19.

“Apalagi kalau sudah tidak memiliki kemampuan yang cukup dan tidak mempunyai konsep strategi penanganan, setelah itu tidak mau lagi menangani, itu berantakan. Pasti konfliknya akan melebar kemana-mana, bingung, rakyat jadi korban,” imbuhnya.

Tito meminta, agar ada penegasan dalam aturan KPU. Sehingga pendukung calon kepala daerah wajib mengikuti protokol kesehatan seperti penggunaan masker, face shield, baju pelindung dan lain-lain.

“Kalau satu kontestan saja membagi 100 ribu masker, saya sudah hitung berarti 54 juta masker, luar biasa. Itu hand sanitizer dia bagi juga misalnya 50 ribu, dibagikan ini, dua alat utama,” pungkasnya.