Pekanbaru - Beraksi di Toko Tekno Komputer, Jalan T
Tambusai, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru pada 9
Juli lalu. Seorang pria LAK (19) melakukan pencurian di toko komputer ahirnya dibekuk
Tim opsnal.
"Laporan warga kami dalami dan berhasil kami amankan
LAK di kos nya Jalan Gabus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan
Damai, Kota Pekanbaru, pada 13 Juli 2020 pukul 21.00 WIB," ucap
Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam yang didampingi Kanit Reskrim Polsek
Sukajadi Iptu Abdul Halim, dikutip dari Riaupos.co.
Diamankannya LAK, karena melakukan pencurian dengan
pemberatan di toko komputer. Mulanya seorang karyawannya saat akan melakukan
ganti HP dan mengecek gudang sudah kosong tak tersisa.
"Kejanggalan itu kemudian dilaporkan pemilik toko.
Setelah dicek ternyata barang yang hilang adalah 9 unit Laptop merek Acer, 5
unit HP Asus Zenfone 3. Kerugian materil Rp50 juta. Setelah dicek melalui
kamera pengintai ternyata eks karyawannya lah melakukan pencurian itu,"
jelasnya.
Selain tersangka LAK, barang bukti yang tinggal satu buah
laptop pun turut diamankan. Sejak saat itu LAK resmi menjadi tahanan Polsek
Sukajadi dan dijerat pasal 363 KUHPidana.
"Delapan lainnya sudah dijual diluar Pekanbaru yaitu
Medan. Satu laptop dilepas seharga Rp2 jutaan," kata LAK.
Katanya, hasil jualannya itu akan dibagi dua dengan temannya
yang membantu menjualkan ke Medan.