Kuasa Hukum Kawatir Constatering Direkayasa Oknum PN



Kampar - M Nur, R Fachroeddin SH selaku kuasa hukum kecewa saat tim dari Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, yang melaksanakan constatering (pencocokan) terhadap objek esekusi yang dilaksanakan Selasa (28/7/2020) di lokasi Sungai Sensang RT 04/RW 02, Dusun III Ujung Padang, Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kampar.

"Kami dan para sempadan datang di lokasi sebelum pukul 09.00 WIB. Sedangkan acara constatering PN Bangkinang  sesuai surat dijadwalkan Pukul 10.00 WIB. Namun anehnya kenapa mereka tiba-tiba pergi, saat bertemu kami," kata Fachroeddin, Rabu (29/7/2020) kemarin, dikutip dari Klikmx.com.

"Dengan perginya mereka saat kami hadir, kekawatiran muncul terhadap objek yang disengketakan tersebut. Tentunya pengukuran dan objek yang dimasalah, dikhawatirkan direkayasa oleh oknum  pihak PN Bangkinang yang hadir di lokasi tersebut. "Sebab tidak ada kami melihat mereka melakukan pengukuran dan pencocokan objek yang dipermasalahkan," ungkapnya.

Menurutnya, jika mereka melakukan pencocokan, tentunya pihak sempadan tanah dilibatkan oleh Pihak PN Bangkinang. Tetapi hal ini sama sekali tidak dilibatkan. "Karena itu saya selaku kuasa hukum, M Nur sangat Kawatir sekali ada rekayasa dalam constatering tersebut," tegasnya kembali.

Di lain hal yang menjadi sangat lucunya, menurut Fachroedin, tergugat Rasyid di PN Bangkinang ini tidak punya tanah sama sekali di lokasi tersebut. "Jadi objek sengketa ini salah arah, karena justru lahan klien kami jadi korbannya," ungkapnya.

Hal ini sudah disampaikan oleh Rasyid sebagai tergugat oleh pihak penggugat Saijah, saat persidangan, bahwa mereka sama sekali tidak punya tanah di lokasi tersebut. "Untuk itu saya harapkan pihak hakim PN Bangkinang, jangan gegabah melakukan tindakan, untuk itu telilti sebaik mungkin berkas," ucap Fachroeddin.

Karena lokasi yang menjadi objek perkara sekarang ini berada di lahan kliennya M Nur. Sedangkan pihak yang bersengketa adalah penggugat Saijah Dkk dan tergugat Rasyid. Sedangkan Rasyid tidak punyak tanah di lokasi tersebut.

 "Berarti tanah klien kami yang akan menjadi korban. Untuk itulah kami datang kesana dengan membawa sempadan tanah, tapi sayangnya pihak PN Bangkinang pergi, padahal kami sudah ada disana sebelum mereka datang,"bebernya.


Tergugat Rasyid Tidak Ada di lokasi

Sedangkan terkait hal ini Humas Pengadilan Negeri Bangkinang, Meni Warlia mengatakan  bahwa dirinya dapat laporan dari Juru Sita yang melakukan constatering di lokasi Pukul 10.00 WIB dan mereka menunggu sampai 10.30 WIB. 

"Namun pihak tergugat Rasyid  tidak datang di lokasi, pihak PN Bangkinang yang sempat menunggu kemudian melakukan pengukuran di lokasi objek constatering dalam perkara perdata tersebut,"jelas Meni.

Ia menegaskan, apa yang disebut PN Bangkinang kabur itu tidak benar. Karena mereka sudah menjalankan tugasnya kemudian barulah mereka berangkat untuk pulang. "Jadi mereka pulang karena sudah selesai tugasnya,"jelas Meni kembali, yang sudah mendengar laporan pihak Juru Sita yang datang ke lkasi perkara.