Kampar - M Nur, R Fachroeddin SH selaku kuasa hukum
kecewa saat tim dari Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, yang
melaksanakan constatering (pencocokan) terhadap objek esekusi yang dilaksanakan
Selasa (28/7/2020) di lokasi Sungai Sensang RT 04/RW 02, Dusun III Ujung
Padang, Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kampar.
"Kami dan para sempadan datang di lokasi sebelum pukul
09.00 WIB. Sedangkan acara constatering PN Bangkinang sesuai surat
dijadwalkan Pukul 10.00 WIB. Namun anehnya kenapa mereka tiba-tiba pergi, saat
bertemu kami," kata Fachroeddin, Rabu (29/7/2020) kemarin, dikutip
dari Klikmx.com.
"Dengan perginya mereka saat kami hadir, kekawatiran
muncul terhadap objek yang disengketakan tersebut. Tentunya pengukuran dan
objek yang dimasalah, dikhawatirkan direkayasa oleh oknum pihak PN
Bangkinang yang hadir di lokasi tersebut. "Sebab tidak ada kami melihat
mereka melakukan pengukuran dan pencocokan objek yang dipermasalahkan,"
ungkapnya.
Menurutnya, jika mereka melakukan pencocokan, tentunya pihak
sempadan tanah dilibatkan oleh Pihak PN Bangkinang. Tetapi hal ini sama sekali
tidak dilibatkan. "Karena itu saya selaku kuasa hukum, M Nur sangat
Kawatir sekali ada rekayasa dalam constatering tersebut," tegasnya
kembali.
Di lain hal yang menjadi sangat lucunya, menurut Fachroedin,
tergugat Rasyid di PN Bangkinang ini tidak punya tanah sama sekali di lokasi
tersebut. "Jadi objek sengketa ini salah arah, karena justru lahan klien
kami jadi korbannya," ungkapnya.
Hal ini sudah disampaikan oleh Rasyid sebagai tergugat oleh
pihak penggugat Saijah, saat persidangan, bahwa mereka sama sekali tidak
punya tanah di lokasi tersebut. "Untuk itu saya harapkan pihak hakim PN
Bangkinang, jangan gegabah melakukan tindakan, untuk itu telilti sebaik mungkin
berkas," ucap Fachroeddin.
Karena lokasi yang menjadi objek perkara sekarang ini berada
di lahan kliennya M Nur. Sedangkan pihak yang bersengketa adalah penggugat
Saijah Dkk dan tergugat Rasyid. Sedangkan Rasyid tidak punyak tanah di lokasi
tersebut.
"Berarti tanah klien kami yang akan menjadi
korban. Untuk itulah kami datang kesana dengan membawa sempadan tanah, tapi
sayangnya pihak PN Bangkinang pergi, padahal kami sudah ada disana sebelum
mereka datang,"bebernya.
Tergugat Rasyid Tidak Ada di lokasi
Sedangkan terkait hal ini Humas Pengadilan Negeri Bangkinang, Meni Warlia mengatakan bahwa dirinya dapat laporan dari Juru Sita yang melakukan constatering di lokasi Pukul 10.00 WIB dan mereka menunggu sampai 10.30 WIB.
"Namun pihak tergugat Rasyid tidak datang di
lokasi, pihak PN Bangkinang yang sempat menunggu kemudian melakukan pengukuran
di lokasi objek constatering dalam perkara perdata tersebut,"jelas Meni.
Ia menegaskan, apa yang disebut PN Bangkinang kabur itu
tidak benar. Karena mereka sudah menjalankan tugasnya kemudian barulah mereka
berangkat untuk pulang. "Jadi mereka pulang karena sudah selesai
tugasnya,"jelas Meni kembali, yang sudah mendengar laporan pihak Juru Sita
yang datang ke lkasi perkara.