Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota bekuk seorang
pria bernama IAP (28) karena kedapatan melakukan pencurian HP di sebuah
kos-kosan jalan Rambutan Marpoyan Damai, pada 13 Juli 2020. Ia melakukan
pencurian bermacam jenis HP serta sepeda motor.
"Jadi di dalam sepeda motor Vario BM 6743 NP itu
terdapat sebuah HP iPhone yang masih aktif. Dari situlah dilacak melalui Icould
dan didapat tersangka IAP di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Damai Kelurahan
Sumahilang, Pekanbaru Kota. Tersangka diamankan pada hari yang sama,"
sebut Wakapolsek Pekanbaru Kota AKP Elfis Remon didampingi Kanitreskrim Ipda
Budi Winarko, dikutip dari Riaupos.co.
Lebih jauh dikisahkannya, barang bukti belum sempat dijual dan
masih ada padanya yaitu satu unit Handphone Merk Leonovo warna Hitam, satu unit
Hanphone Merk Iphone 6 S plus warna Silver, satu unit Hanphone Merk Iphone 6 S
warna Rose Gold, satu unit Handphone Merk Vivo V15 warna Merah Hitam, satu unit
Handphone Merk Samsung A51 warna Hitam, dan satu unit Sepeda motor Honda Vario
No Pol BM 6743 NP Warna Putih Les Silver.
Adapun kronologi kejadian, saat itu korban bangun tidur dan
dilihat Handphone yang letaknya di samping bantal tidurnya sudah tidak ada.
Kemudian membangunkan teman- temannya dan menanyakan apakah ada melihat Hp
tersebut.
"Setelah semuanya terbangun, korban dan teman-temannya
mengecek ternyata hp nya pun hilang. Kejadian itu terjadi Kamis (23/7) pukul
06.00 WIB," sebutnya.
Atas kejadian tersebut, IAP pun dijerat pasal 363 KUHPidana
dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tersangka pun mengakui baru pertama
kali melakukan tindak pidana.