KAMPAR - Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai
ASN di Jajaran Pemkab Kampar ini diamankan Polisi, karena terlibat kasus
penipuan dan penggelapan dengan modus janji bantu masukkan anak korban menjadi
pegawai negeri.
Kedua pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian dari
Satreskrim Polres Kampar ini adalah FE (48) dan ME (47) warga Desa Salo Timur
Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar
bekerjasama dengan Krimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat malam (10/7/2020) saat
mereka berada di Daerah Rawamangun Jakarta Timur.
Penangkapan tersangka FE dan istrinya ME ini atas laporan
korbannya Mansek Sihombing warga Bangkinang Kampar, karena korban telah ditipu oleh
kedua tersangka sebesar Rp165 juta dengan modus bahwa mereka akan membantu
kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan ASN.
Peristiwa ini berawal pada Selasa (27/11/2018) lalu, saat
itu kedua tersangka menjanjikan kepada korban dapat meluluskan anaknya untuk
menjadi ASN dengan meminta uang sebesar Rp 165 juta, uang yang diminta tersebut
telah diserahkan oleh korban kepada kedua tersangka.
Beberapa bulan kemudian setelah pengumuman seleksi ASN
keluar ternyata nama anak korban tidak ada dalam daftar kelulusan, lalu korban
mendatangi tersangka dan meminta uangnya untuk dikembalikan.
Tersangka saat itu berjanji akan segera mengembalikan uang
korban, namun tidak pernah ada realisasi dan itikad baik dari mereka untuk
memulangkan uang korban. Korban akhirnya melaporkan hal ini ke Polres Kampar
pada bulan September 2019 lalu untuk pengusutannya.
Pelaku yang berprofesi sebagai ASN di Jajaran Pemkab Kampar
ini diketahui sudah sejak beberapa bulan lalu pergi ke Jakarta tanpa izin dan
tidak pulang-pulang, akhirnya Tim Penyidik dari Satreskrim Polres Kampar
berangkat ke Jakarta dan berkordinasi dengan Reskrimsus Polda Metro Jaya,
petugas Kepolisian ini berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Polres
Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Reskrim
AKP Fajri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus
penipuan dan penggelapan ini.
"Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar
untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya, dikutip
Riaulink.com.