PEKANBARU - Diupah Rp500 ribu untuk membersihkan lahan,
pelaku ini tak mau repot-repot. Ia nekat membersihkan lahan dengan cara
membakar. Akibatnya, ia langsung berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan,
terkait kebakaran lahan yang terjadi pada 8 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB
yang lalu, pihaknya mengamankan satu pelaku.
"Kami mengamankan satu pelaku berinisial KB (43), ia
kami amankan saat peristiwa kebakaran itu sedang terjadi. Saat kami tanya, KB
mengaku ia yang membakar lahan 40x30 meter persegi itu dengan barang bukti
korek api dan parang," kata Ambarita, Jumat (10/7/2020), dikutip dari
Cakaplah.com.
KB beralasan membakar agar lahan tersebut cepat bersih.
"KB ini sebagai pekerja dengan upah Rp500 ribu yang diberikan oleh pemilik
lahan," ujarnya.
"Pemilik lahan memang mau terima bersih, tapi cara
membakar ini memang inisiatif KB sendiri. Saat ini masih belum diketahui tujuan
dari lahan itu untuk apa. KB tidak kali ini saja membakar lahan, dari
pengakuannya dia sudah pernah membakar lahan di tempat lain," lanjutnya.
Polsek Tampan akan melakukan pemeriksaan kepada pemilik
lahan. "Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan, KB
ini hanya disuruh untuk dibersihkan," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, sebenarnya Polsek Tampan
mengamankan dua pelaku yang diduga membakar lahan tersebut, tetapi satunya lagi
hanya sebagai saksi.
"Hasil penyelidikan kita yang satu lagi merupakan warga
setempat yang berusaha agar api tidak menyebar lebih luas. Dia tidak ikutan
dalam peristiwa membakar itu, hanya berusaha tidak kenak rumahnya, karena
rumahnya tepat disamping lahan yang terbakar itu," pungkasnya.