Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal Dibebaskan, Bea Cukai Terkesan Bermain Mata


Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tembilahan, Syarif Yono


TEMBILAHAN - Dengan dibebaskannya 8 orang pelaku penyelundupan rokok ilegal hasil dari tangkapan Polres Inhu beberapa waktu lalu,  Bea Cukai Tembilahan diduga bermain mata. 

Karena saat penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian bulan Juni 2019 lalu. Barang bukti yang diserahkan ke Bea Cukai Tembilahan lengkap, mulai dari ratusan dus rokok ilegal, kendaraan hingga pelaku. 

Namun terendus kabar jika tidak hanya pelaku. Kendaraan yang menjadi transportasi alat pengangkut rokok tanpa pita cukai itu juga dibebaskan. 

Hal inipun menjadi tanda tanya masyarakat terkait penegakan hukum yang dilakukan Bea dan Cukai Tembilahan. 

Kepala BC Tembilahan, Ari Wibawa Yusuf, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Syarif Yono saat dikonfirmasi,  Selasa (21/7/20) siang mengatakan status pelaku bukan dilepas (dibebaskan), tapi tidak ditahan setelah dilakukan penyelidikan lapangan.

"Bukan kami lepas, namun tidak ditahan setelah dilakukan penyidikan dan tidak ditemukan alat bukti," sebut Syarif. 

Syarif menerangkan, untuk menangkap pelaku yang melanggar UU Cukai, penyidik harus menemukan alat bukti berupa dokumen dan saksi bahwa barang yang dimilik memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana. 

"Penanganan perkara Cukai itu ada dua mekanisme, dilakukan penyelidikan dengan sangsi pidana dan dilakukan sidik dengan sangsi administrasi," terangnya.

Maka dari itu, kata Syarif, BC Tembilahan memutuskan untuk memberhentikan penyelidikan dan tidak melanjutkan kasus ini ketingkat penyidikan. Kasus ini diputuskan dengan proses penetapan barang milik negara dan diusulkan akan dimusnahkan.

"BC kesulitan menemukan alat bukti sebagai unsur tindak pidana Cukai, namun barang Ilegal tersebut tetap kami tahanan dan diusulkan akan dimusnahkan," tukasnya.

Ketika awak media mempertanyakan adanya alat bukti dan para pelaku yang berhasil ditangkap dan dilimpahkan Polres Inhu ke BC Tembilahan apakah tidak bisa jadi alat bukti.

Syarif berkilah, para pelaku tidak ditemukannya unsur-unsur menawarkan, menjual, menukar, pemperoleh, menimbun, menyediakan dan memiliki.

"Tidak ada dalam Undang-Undang (UU) Cukai mengatakan kata-kata membawa menjadi pidana, yang ada hanya memiliki. Untuk membuktikan orang itu memiliki barang tersebut, harus ada alat bukti yang kuat, sehingga menjadi dasar untuk lanjut penyelidikan," Papar Syarif.

Terakhir Syarif menegaskan berkomitmen menindak anggotanya jika ada yang terlibat menikmati lingkaran bisnis hitam rokok ilegal, dan tidak ada toleransi. 

"Kami tak ragu menindak anggota kami sendiri, jika ada bukti melepaskan pelaku rokok ilegal. Tapi harus dilengkapi dengan bukti," tegasnya.

Hal ini berkembang setelah berita sebelumnya, dimana beredar kabar pihak BC Tembilahan melepas 8 orang pelaku penyelundupan rokok ilegal, tindak lanjut perkara pelimpahahan 50.400 bungkus rokok ilegal bersama 8 orang pelaku dari Polres Inhu kepada Bea dan Cukai Tembilahan.

Kasus tersebut masih menjadi misteri dan dipertanyakan masyarakat, pasalnya pihak Bea Cukai Tembilahan yang tidak mau memberikan jawaban saat kepala BC Tembilahan diwawancarai pada Rabu (15/7/20) kemarin.

Serta berbedanya pernyataan Kepala Bea Cukai Tembilahan saat dikonfirmasi awak media pada bulan Februari 2020 lalu, menyatakan proses sidik akan terus berlanjut.

"Yang pasti saat ini identitas dan segala macam bukti sudah kami pegang, dan begitu masuk proses sidik, orangnya bisa langsung kami ambil," kata Ari Wibawa belum lama ini. 

Ia pun menegaskan kasus ini masih terus berjalan, tidak ada istilah tidak dikerjakan atau 86.

Diberitakan sebelumnya, Polres Inhu menyerahkan 1.609 karton rokok ilegal beserta 8 orang pelaku ke Kantor Bea dan Cukai Tembilahan. 

Bahkan menurut keterangan Ps Paur Humas Polres Inhu dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan rokok ilegal dengan merk Luffman dan 8 orang tersangka baik itu pemilik maupun supir mobil.***