Pengirim Ganja Antar Provinsi Ditangkap



PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, meringkus seorang pria, pengirim daun ganja kering antar provinsi.

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Brantas BNNP Riau, Kompol Khodirin SH MH, Selasa (7/7/20) mengatakan, pelakunya diamankan pada Kamis (2/7/2020) siang sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Kapau Sari, kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

Pelakunya, berinisial FA (42) warga Dusun II Rimbo Panjang, Desa Rimbo Panjang, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Khodirin menjelaskan, pihaknya bersama petugas Avsec, TNI AU, BEA CUKAI, mengamankan barang bukti satu kardus jasa pengeriman TIKI yang berisikan satu bungkus paket besar yang dilapis kertas aluminium foil yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering.

Kemudian, satu kardus jasa pengiriman JNE yang berisikan emat bungkus paket besar yang dilapis kertas aluminium foil yg berisikan narkotika jenis daun ganja kering.

Sedangkan barang bukti non narkotika adalah satu init Spd Motor Honda Beat BM 3610 GAO warna silver, satu unit Hp, satu unit HP merk Oppo A5S warna hitam, satu unit HP merk nokia warna hitam.
Untuk memuluskan aksinya, FA menggunakan modus operandi menggunakan jasa pengiriman ekspedisi JNT, TIKI dan JNE dengan membuat identitas dan alamat pengirim dan penerima palsu.

Sebelum mengamankan FA, Khodirin menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi dari petugas Avsec, TNI AU, BEA CUKAI Bandara Sultan Syarif Kasim II, Sabtu (27/6/2020) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Menyikapi informasi tersebut, lalu Plt Kabid Brantas BNNP RIAU tentang temuan paket Expidisi J&T tujuan Bali diduga berisi narkotik jenis ganja seberat dua kilogram.

Selanjutnya Plt Kabid Brantas memerintahkan team lidik BNNP RIAU untuk mengecek info tersebut di kantor Avsec sekaligus melakukan lidik pelakunya. 

Tiga hari berselang, BNNP Riau kembali menerima kabar adanya temuan ganja di Bandara, Ahad (30/6/2020) sekitar pukul 07.15 WIB.

''Temuan kedua ini ganja dikirim ke Bekasi 4 kilogram dan 5 kilogram tujuan Lampung,'' terang Khodirin, dikutip dari Klikmx.com.

Bermodalkan barang bukti itu, langsung dilakukan penyelidikan dari paket tujuan Bali dengan alat bukti yang cukup. Pelaku diketahui melalui rekaman kamera CCTV dan ojek online Maxim.

''FA ini kami duga sebagai gudang atau kurir yang tugasnya mendistribusikan paket tersebut ke beberapa Provinsi di Indonesia dan dapat teridentifikasi,'' beber Khodirin.

Kemudian sambung Khodirin, di hari Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, Plt Kabid Brantas BNNP Riau mendapat informasi dari pihak JNE bahwa ada paket yang mencurigakan. Selanjutnya,   atas perintah Plt Kabid Brantas untuk agar paket tersebut dibawa ke kantor BNNP.

Saat dibuka disaksikan pihak JNE dan BNNP Riau, dan ternyata paket tersebut berisikan 4 bungkus besar diduga Narkotika jenis Ganja kering yang dibaluti dengan lakban warna coklat dan alumanium foil.

''FA ini kami amankan di pinggir Jalan Kapau Sari, Tenayan Raya,'' ungkap Khodirin.

Dari proses penggeledahan badan, petugas menemukan dua lembar resi pengiriman paket yakni resi dari gerai JNE dan gerai TIKI di kantongnya.

''Resi tersebut adalah bukti pengiriman yg dilakukan oleh tersangka dengan tujuan paket ke Bekasi dan Kepri, Kemudian pelaku dibawa kekantor BNNP Riau untuk dilakukan pemeriksaan,'' sebut Khodirin. 

Pengiriman ganja melalui jasa pengiriman ini, diakui pelaku sudah 6 kali melakukan pengiriman narkotika jenis daun ganja kering via expedisi yakni :

Adapun, enam aksi pelaku dilakukan pada tanggal 27 Juni 2020 mengirimkan melalui ojek online maxim, paket tujuan Bali seberat 2 Kg, expidisi J&T.

Pada tanggal 27 juni 2020 mengirimkan narkotika jenis daun ganja melalui ojek online maxim, Paket tujuan Bekasi 4 kg. Expidisi TIKI ( terungkap Bnnp Jabar). 
Selanjutnya, pada tangal 29 juni 2020 mengirimkan narkotika jenis daun ganja melalui ojek online maxim, paket tujuan Lampung 5 kg. Expidisi TIKI (Terungkap BNNP Lampung).

Lalu, pada tanggal 29 juni 2020 mengirimkan narkotika jenis daun ganja melalui ojek online maxim, paket tujuan Bekasi 4 kg. Expidisi TIKI  (tidak termonitor).

Kelima, pada tanggal 2 juli 2020 tersangka Feri mengatar sendiri ke gerai TIKI mengirimkan narkotika melalui jasa pengiriman barang TIKI dengan tujuan Batam 1 kg. (belum terkirim) dan pada tanggal 02 juli 2020 Tersangka Feri dengan mengatar sendiri ke gerai JNE kembali mengirimkan narkotika melalui jasa pengiriman JNE dengan tujuan Bekasi 4 Kg.(belum terkirim).

''Menurut keterangan tersangka narkotika jenis daun ganja ia dapat di semak-semak pinggir, Jalan Manunggal depan Kampus UIN panam sebanyak 20 paket besar,'' terang Khodirin.

Pengakuannya, ia di perintah atau dikendalikan oleh pria disapa Is yang berada di Lapas Bukittinggi.
''FA mengaku diupah Rp500 ribu,'' terang Khodirin.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***