Pekanbaru - Diperkirakan tinggal 3 sampai 4 kali lagi, sidang
pembuktian dalam perkara dugaan gratifikasi Bupati Bengkalis non aktif Amril
Mukminin.
Terkait dengan fakta-fakta persidangan yang banyak
terungkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari dan
menganalisanya terlebih dahulu.
Demikian disampaikan oleh JPU KPK Feby Dwi Andospendy SH
saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis
(23/7/2020) sore.
"Terkait dengan fakta-fakta persidangan, tentunya akan
dipelajari dan dianalisa terlebih dahulu oleh tim di Jakarta. Kita kan selalu
lapor (ke tim di Jakarta) setiap kali sidang (pembuktian)," ucapnya,
dikutip dari Klikmx.com.
Adapun fakta-fakta persidangan yang dimaksud yakni, fee dari
PT Citra Gading Asritama (CGA) yang mengalir ke pimpinan dan seluruh anggota
DPRD Kabupaten Bengkalis, fee untuk Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkalis yang
dijabat oleh Tajul Mudaris kala itu dan Ardiansyah yang dalam proyek tersebut
merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tidak hanya itu, ada juga uang yang mengalir ke orang
dekatnya Amril Mukminin. Orang dekat yang dimaksud itu, yakni Iwan Sakai.
"Seperti apa perkembangannya nanti, tunggu selesai
dulu. Ini kan pembuktian (sidang) masih berjalan. Jadi saya belum bisa menjawab
terkait tindak lanjutnya," tutur Feby.
"Namun saya memberi contoh seperti kasus Gubernur Jambi
(Zumi Zola). Setelah itukan ada perkembangannya. Sekda (Sekretaris Daerah) dan
orang DPRD nya kan menjadi tersangka baru," sambungnya.
Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa Jaksa pada KPK dalam
perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada
juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.
Uang Rp5,2 miliar berasal dari PT CGA dalam proyek
pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu,
dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril
melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.
Pada persidangan sebelumnya juga terungkap kalau Amril
Mukminin juga menerima uang 'ketok palu' pengesahan RAPBD Kabupaten Bengkalis
TA 2013. Dalam RAPBD yang disahkan tahun 2012 itu, terdapat rencana pengerjaan
6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan jalan Duri-Sei
Pakning.
Adapun uang tersebut diterimanya langsung dari Jamal
Abdillah yang kala itu menjabat Ketua DPRD Bengkalis. Selain itu, dia juga
menerima uang dari Firzal Fudhoil, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bengkalis
periode 2008-2014. Adapun totalnya mencapai Rp100 juta.
Baik Jamal Abdillah maupun Firzal Fudhoil dihadirkan sebagai
saksi dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu. Selain dua nama
tersebut, juga terdapat seorang saksi lainnya. Dia adalah Abdulrahman Atan,
yang juga merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a,
Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***