Sekda Riau Kembali Diperiksa di Kejaksaan Tinggi
PEKANBARU - Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali diperiksa
oleh jaksa penyelidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Riau, Selasa (7/7/2020). Sebelumnya, Yan Prana juga diperiksa pada Senin
(6/7/2020).
Diperiksanya Sekretaris Daerah (Sekda) Riau itu, dalam
rangka pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Siak. Yang mana, pada saat berdinas di Pemkab Siak, Yan Prana selaku Kepala
Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Yan Prana keluar dari gedung
Kejati Riau sekitar pukul 12.30 WIB. Orang nomor satu di lingkungan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Riau itu, menggunakan baju kemeja berwarna biru dengan
celana panjang berwarna gelap.
Kepada awak media yang sudah menunggunya di depan kantor
Kejati Riau, Yan Prana tidak menampik dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi
saat menjabat di Pemkab Siak.
"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi undangan
tersebut. Saya mengikuti prosedur dan pemanggilan ini wajib saya hadiri. Saya
harus koorperatif terkait permasalahan ini," ucap Yan Prana, dikutip dari
Klikmx.com.
Pada pemanggilan kali ini, Yan Prana menerangkan, ia
dimintai Keterangan dalam kapasitasnya sebagai Kepala BKD Siak.
"Kalau kemarin (Senin) sebagai Kepala Bappeda. Hari ini
dalam kapasitasnya Kepala BKD Siak," terangnya.
Dijelaskannya, pada proses pemeriksaan kali ini, ia dimintai
keterangan mulai dari perencanaan anggaran, serta bagaimana mekanismenya
pencairan pelaksanaan kegiatan di BKD Siak. Tidak hanya itu, ia juga diperiksa
mengenai dugaan penyimpangan dana hibah bantuan sosial (Bansos).
"Saya lebih banyak diklarifikasi terkait perencanaan
anggaran, dan mekanismenya. Hari ini saya juga ditanya mekanisme di BKD,
pencairan dan hibah Bansos," jelasnya.
Sementara itu, Asisten Pidsus Kejati Riau, Himan Azazi SH MM
MH mengakui bahwa pihaknya kembali memanggil Yan Prana.
"Iya, hari ini kami kembali melakukan pemanggilan
terhadap Kepala (mantan) BKD Siak," kata Hilman.
Ditambahkannya, proses penyelidikan dalam dugaan korupsi ini
masih terus berjalan. Jika dibutuhkan, pejabat ataupun mantan, akan dipanggil
oleh pihaknya.
"Jika dibutuhkan penyelidik, bisa saja kami panggil
mereka (pejabat terkait)," tambahnya. ***