Sesat!, Agama Baru Ini Ajarkan Salat Tak Wajib dan Haji Cukup ke Padang




Solok - Masyarakat Kabupaten Solok Sumatra Barat gempar lantaran kemunculan aliran sesat. Lokasi tepatnya di Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak. Penganut aliran kepercayaan tersebut meski mengaku sebagai muslim, tetapi banyak perbedaan dan menyimpang dari ajaran Islam. 

Ketua MUI Kabupaten Solok Syahrul Wirda mengatakan, agama ini tidak mengakui tuhannya Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Nabi mereka adalah Nabi Ibrahim AS. Agama ini tidak mewajibkan salat, cukup wajib mengingat tuhan. Selain itu, kewajiban berhaji pun hanya untuk para guru.

Bentuk Agama Baru Bagi pengikut yang ingin berhaji, bisa diwakilkan kepada guru. Karena gurunya tinggal di Padang, haji cukup ke Padang.

Dalam pemahamannya, zakat pun tidak wajib, cukup saja dengan menyucikan diri. Diduga, ajaran ini dibawa oleh salah seorang warga Kota Padang ke Solok setelah belajar di Kota Surabaya, Jawa Timur sejak tahun 1996. Pihaknya sudah memantau dan melakukan investigasi soal agama ini.

"Kami sudah turun ke lapangan, kesimpulannya memang ada penyimpangan. MUI menyatakan agama muslim ini bukan agama Islam. Mereka sudah keluar dari Islam," katanya, Sabtu (25/7), dikutip dari Riaupos.co.

Menurutnya, MUI sulit untuk berdiskusi dan berdialog dengan mereka. Sebab, mayoritas guru dan pengikutnya tidak memahami Islam dan tauhid. Apalagi, rata-rata tidak berpendidikan. Pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Solok juga tengah melakukan pengawasan terhadap kelompok yang menganut aliran kepercayaan yang diduga menyimpang dari ajaran Islam itu.

Kejaksaan selaku komando Badan Kordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (Bakorpakem) telah melakukan koordinasi dengan unsur Bakorpakem dan MUI Kabupaten Solok. Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Donny Haryono Setiawan mengakui, dugaan adanya kegiatan keagamaan yang disinyalir menyimpang dari ajaran agama Islam itu.

Karena menyangkut kepercayaan yang berhubungan dengan agama, persoalan itu juga diduga telah diserahkan kepada MUI Kabupaten Solok. Dan sejauh ini, lanjut Donny, pihaknya masih menunggu hasil pendalaman dan pendekatan yang dilakukan oleh MUI Kabupaten Solok terkait persoalan tersebut.

“Jika memang menurut penilaian MUI dan lembaga resmi Islam itu aliran yang dijalani sekelompok masyarakat ini dinyatakan menyimpang, tentunya harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Jadi kita tunggu dulu rekomendasi dari MUI Kabupaten Solok,” ujarnya.

Dari berbagai informasi yang diperoleh, kegiatan keagamaan yang dilakukan kelompok aliran kepercayaan yang diduga menyimpang tersebut masih terbatas dan baru di lingkungan keluarga dan tetangga dekat. Namun untuk mengantisipasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, pihak Kejari Solok bersama pihak terkait terus melakukan pengawasan.

Dia menjelaskan, dari hasil pengawasan dan pendalaman yang dilakukan, diketahui, guru besar dari kelompok aliran tersebut di Sumbar berdomisili di Kota Padang. Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Bakorpakem Kota Padang. Jumlah penganut aliran tersebut saat ini di Kabupaten Solok sekitar 20 orang.