Tarif Rapid Test Berbeda-beda, Dinkes Pekanbaru: Yang Paling Bagus Harganya Pasti Lebih Mahal



PEKANBARU - Tarif rapid test mandiri di Kota Pekanbaru beragam. Ada tarif Rp250 ribu sekali rapid test, ada pula yang Rp236 ribu. Padahal, sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 02.02/I/2875/2020, tarif tertinggi pemeriksaan antibodi hanya sebesar Rp150 ribu.

Menanggapi itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, pada pelaksanaan rapid test ada yang sifatnya massal yang dilakukan oleh pemerintah, ada juga yang dilakukan secara mandiri.

"Misalnya mau tes seperti apa status kesehatannya, periksa sendiri atau mandiri, otomatis dibayar sendiri ke rumah sakit," kata Zaini, Rabu (8/7/2020), dikutip dari Cakaplah.com.

Lanjutnya, pemeriksaan rapid test itu ada dua jenis. Ada khusus hanya memeriksa antibodi, ada yang khusus memeriksa antigen.

"Antibodi kan daya tahan tubuh masusia. Jadi yang Rp150 itu khusus untuk memeriksa antibodi. Jadi jenisnya yang sederhana," jelasnya.

Jadi, sambungnya, kembali lagi tergantung rumah sakit menyiapkan stok yang mana. Kalau rumah sakit menyiapkan yang antibodi, rumah sakit tidak boleh meminta tarif melebihi dari Rp150 ribu.

"Tapi yang antigen, yang paling bagusnya itu harganya pasti lebih mahal. Gak mungkin dia jual Rp150 ribu. Itu yang harus dijelaskan pihak rumah sakit (kepada masyarakat)," jelasnya.