Tarif Rapid Test Berbeda-beda, Dinkes Pekanbaru: Yang Paling Bagus Harganya Pasti Lebih Mahal
PEKANBARU - Tarif rapid test mandiri di Kota Pekanbaru
beragam. Ada tarif Rp250 ribu sekali rapid test, ada pula yang Rp236 ribu.
Padahal, sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.
02.02/I/2875/2020, tarif tertinggi pemeriksaan antibodi hanya sebesar Rp150
ribu.
Menanggapi itu, Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas
Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, pada
pelaksanaan rapid test ada yang sifatnya massal yang dilakukan oleh pemerintah,
ada juga yang dilakukan secara mandiri.
"Misalnya mau tes seperti apa status kesehatannya,
periksa sendiri atau mandiri, otomatis dibayar sendiri ke rumah sakit,"
kata Zaini, Rabu (8/7/2020), dikutip dari Cakaplah.com.
Lanjutnya, pemeriksaan rapid test itu ada dua jenis. Ada
khusus hanya memeriksa antibodi, ada yang khusus memeriksa antigen.
"Antibodi kan daya tahan tubuh masusia. Jadi yang Rp150
itu khusus untuk memeriksa antibodi. Jadi jenisnya yang sederhana,"
jelasnya.
Jadi, sambungnya, kembali lagi tergantung rumah sakit
menyiapkan stok yang mana. Kalau rumah sakit menyiapkan yang antibodi, rumah
sakit tidak boleh meminta tarif melebihi dari Rp150 ribu.
"Tapi yang antigen, yang paling bagusnya itu harganya
pasti lebih mahal. Gak mungkin dia jual Rp150 ribu. Itu yang harus dijelaskan
pihak rumah sakit (kepada masyarakat)," jelasnya.