Terjadi Peningkatan Korban Pencabulan di Inhu
Foto: Efrizal (Kapolres Inhu) |
Rengat - Dibanding tahun 2019 lalu, kasus pencabulan anak di bawah umur di
Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun ini terjadi peningkatan. Sedangkan pelaku
utama pencabulan itu mayoritas dari keluarga terdekat.
Terjadinya peningkatan kasus di tahun ini setelah adanya
penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur AS alias Ardi (20). Warga Kelurahan
Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang itu melakukan pencabulan terhadap dua
korban yang masih keluarganya.
Parahnya lagi, korban pencabulan anak di bawah umur yang
dilakukan tersangka AS mencapai enam orang. Di mana korban sodomi yang
dilakukan tersangka berusia antara delapan tahun hingga 13 tahun itu, rata-rata
sebanyak dua kali. Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk mengatakan, tindak pidana
pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tahun ini terjadi
peningkatan.
"Sejak Januari hingga Juli 2020, Unit PPA Satuan
Reskrim Polres Inhu telah menerima dan memproses tindak pidana pencabulan dan
persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak 14 perkara," ujar
Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik, Jumat (17/7).
Dari jumlah perkara yang ditangani yakni sebanyak sembilan
perkara sudah P21. Sedangkan lima perkara masih dalam tahap sidik. Dibandingkan
dengan tahun 2019 lalu sambungnya, perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap
anak di bawah umur mengalami peningkatan. Dimana pada tahun lalu hingga bulan
Juli 2019, jumlah perkara hanya sebanyak delapan perkara.
Sementara di awal 2020 yakni Januari, Unit PPA Satuan Reskrim
Polres Inhu sudah menerima laporan pencabulan terhadap murid MDA dengan jumlah
korbannya mencapai enam orang.
"Pelakunya adalah guru di MDA tersebut. Korban
merupakan anak perempuan yang masih berusia berkisar 9 hingga 12 tahun dan
berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," sebutnya.
Selain itu, Unit PPA Polres Inhu juga menangani pencabulan
terhadap anak perempuan yang masih berusia dua tahun delapan bulan yang
dilakukan tetangganya. Dalam kesehariannya, pelaku sering memberi uang jajan
ataupun jajanan kepada korban. Saat ini kasus pencabulan terhadap anak dua
tahun delapan bulan itu dalam proses penyidikannya dan masih berjalan.
Setidaknya hingga saat ini persiapan untuk limpah berkas perkara ke Kejaksaan.
Kapolres juga tidak menampik tentang pelaku pencabulan itu banyak dari keluarga
terdekat.
"Benar, fakta-fakta yang didapat dari beberapa laporan
tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan orang terdekat
atau orang yang mengenal korban," ungkapnya.
Selain itu faktor terjadinya pencabulan itu, berasal dari
lingkungan keluarga yakni orang tua sangat membebaskan dan mempercayai anak
untuk bergaul tanpa ada pengontrolan. Orang tua selalu beralasan sibuk dengan
pekerjaan. Kemudian faktor lainnya akibat kurangnya pendidikan atau edukasi kepada
anak mengenai perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ditambah lagi
kurang terjalin hubungan emosional dan komunikasi antara orang tua dengan anak.
Lebih jauh disampaikannya, kecamatan tertinggi terjadinya tindakan pidana
pencabulan anak di bawah umur yakni berada di Kecamatan Peranap dan Kecamatan
Kelayang. "Pada umumnya lokasi kejadian berada di
perkampungan," terangnya.