Tiba di Bandara SSK II Amril Mukminin Gunakan Rompi Khas Tahanan KPK



PEKANBARU - Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, tiba di Kota Pekanbaru, Rabu (8/7/2020). Dengan pengawalan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amril mendarat di bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II sekitar pukul 10.50 WIB.

Amril tampak menggunakan kaos berkerah berwarna putih yang dilapisi rompi khas KPK berwarna oranye. Tidak hanya itu, dengan memakai topi warna hitam, masker dan celana panjang jeans berwarna biru dongker, tangan suami Kasmarni itu terlihat diborgol sambil memegang botol air mineral.

Setibanya diluar gedung bandara SSK II, Amril Mukminin yang selalu menunduk saat berjalan, digiring langsung menuju mobil jenis Toyota Innova yang telah menunggunya di kedatangan.
Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Amril Mukminin. Begitu juga tim KPK yang melakukan pengawalan.

Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri SH MH mengatakan, Amril Mukminin diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat 

Lion Air dengan nomor penerbangan JT390.

"Berangkat pukul 09.00 WIB dari Jakarta," kata Ali Fikri, dikutip dari Klikmx.com.

Dilanjutkannya, KPK memindahkan penahanan Amril Mukminin ke Rutan Klas I Pekanbaru setelah ada penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina SH MH.

Sebelumnya, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum dipindahkan oleh KPK, terhadap Amril dilakukan tes kesehatan.

"Terdakwa Amril Mukminin telah dilakukan tes PCR sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan,"  tutur Ali Fikri.

Dengan telah dipindahkannya Amril Mukminin ke Pekanbaru, persidangan selanjutnya tetap digelar secara video conference.

"Persidangan tetap dilakukan secara online, dengan terdakwa Amril Mukminin tetap berada di Rutan Klas I Pekanbaru," terang Ali.

Penetapan pemindahan rumah tahanan dilakukan hakim atas  permohonan Amril dan penasehat hukumnya. Permohonan itu disertai dengan surat dari Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM yang mengizinkan pemindahan setelah ada penetapan hakim.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum  untuk memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru," perintah hakim dalam persidangan pada Kamis (2/7/2020). 

Hakim juga mengingatkan Amril  untuk mematuhi segala persyatatan  yang ditentukan KPK dalam pemindahan nanti.

"Ikuti  standar protokoler kesehatan yang berlaku," ingat hakim.

Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar. Dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer. 

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***