PEKANBARU - Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, tiba
di Kota Pekanbaru, Rabu (8/7/2020). Dengan pengawalan tim Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Amril mendarat di bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II sekitar
pukul 10.50 WIB.
Amril tampak menggunakan kaos berkerah berwarna putih yang
dilapisi rompi khas KPK berwarna oranye. Tidak hanya itu, dengan memakai topi
warna hitam, masker dan celana panjang jeans berwarna biru dongker, tangan
suami Kasmarni itu terlihat diborgol sambil memegang botol air mineral.
Setibanya diluar gedung bandara SSK II, Amril Mukminin yang
selalu menunduk saat berjalan, digiring langsung menuju mobil jenis Toyota
Innova yang telah menunggunya di kedatangan.
Tidak ada sepatah katapun yang keluar dari mulut Amril
Mukminin. Begitu juga tim KPK yang melakukan pengawalan.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri SH MH mengatakan,
Amril Mukminin diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat
Lion Air dengan nomor penerbangan JT390.
"Berangkat pukul 09.00 WIB dari Jakarta," kata Ali
Fikri, dikutip dari Klikmx.com.
Dilanjutkannya, KPK memindahkan penahanan Amril Mukminin ke
Rutan Klas I Pekanbaru setelah ada penetapan dari majelis hakim Pengadilan
Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina SH MH.
Sebelumnya, Amril ditahan
di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum dipindahkan
oleh KPK, terhadap Amril dilakukan tes kesehatan.
"Terdakwa Amril Mukminin telah dilakukan tes PCR
sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi
masuk ke Rutan," tutur Ali Fikri.
Dengan telah dipindahkannya Amril Mukminin ke Pekanbaru,
persidangan selanjutnya tetap digelar secara video conference.
"Persidangan tetap dilakukan secara online, dengan
terdakwa Amril Mukminin tetap berada di Rutan Klas I Pekanbaru," terang
Ali.
Penetapan pemindahan rumah tahanan dilakukan hakim
atas permohonan Amril dan penasehat hukumnya. Permohonan itu disertai
dengan surat dari Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM yang mengizinkan
pemindahan setelah ada penetapan hakim.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk
memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Klas I
Pekanbaru," perintah hakim dalam persidangan pada Kamis (2/7/2020).
Hakim juga mengingatkan Amril untuk mematuhi segala
persyatatan yang ditentukan KPK dalam pemindahan nanti.
"Ikuti standar protokoler kesehatan yang
berlaku," ingat hakim.
Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam
perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar. Dan ada
juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.
Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama
(CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6
miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu
diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun
transfer.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a,
Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1)
KUHP.***