Tukar Ban Asli Milik Bos, Supir Ini Diringkus


Tersangka penggelapan ban mobil SM (29) diamankan di Polsek Rumbai, Jumat (17/7/2020)
PEKANBARU - Penyidik Polsek Rumbai meringkus seorang supir yang melakukan penggelapan ban mobil. Peristiwa itu diketahui saat sang supir bernama SM alias Marbun (29) mengantar sebuah mobil milik bos nya ke PT STI karena rusak. Namun, akal busuknya muncul sehingga empat ban mobilnya ditukar dengan ban bekas.

Merasa dirugikan Rp10,6 juta, korban Rudi Candra (39) melaporkan SM ke Polsek Rumbai. Ia diamankan pada Selasa (14/7).

"Saat kami lakukan interogasi, SM mengaku ban tersebut ditukar dan dijualnya di pinggir jalan Siak ll, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki. Adapun ban tersebut merk GT sebanyak dua buah, mrf sebanyak satu buah, dan cead satu buah," sebut Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, saat dikutip Riaupos.co.

Pama berbalok itu menyebut, korban mempercayakan kepada sang supir untuk memperbaiki mobilnya ke bengkel pada 19 Mei 2020, pukul 10.00 WIB. Kemudian, pada 29 Juni 2020 sekira 10.00 WIB korban merasa curiga dan benar ternyata ban mobil telah ditukar.

"SM diringkus saat sedang duduk-duduk di PT.Sarana Tata Indoraya jalan Siak ll, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, pada 14 Juli lalu," ungkapnya. 

Kanit Reskrim Iptu Lukman menambahkan, ban tersebut dijual dengan harga kisaran Rp4 juta. Katanya, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Untuk kebutuhan sehari-hari dia aja. Tes urine nya negatif. Tersangka dijerat Pasal 374 KUH.Pidana," ucapnya.