Tukar Ban Asli Milik Bos, Supir Ini Diringkus
![]() |
Tersangka penggelapan ban mobil SM (29) diamankan di Polsek Rumbai, Jumat (17/7/2020) |
PEKANBARU - Penyidik Polsek Rumbai meringkus seorang supir
yang melakukan penggelapan ban mobil. Peristiwa itu diketahui saat sang supir
bernama SM alias Marbun (29) mengantar sebuah mobil milik bos nya ke PT STI
karena rusak. Namun, akal busuknya muncul sehingga empat ban mobilnya ditukar
dengan ban bekas.
Merasa dirugikan Rp10,6 juta, korban Rudi Candra (39)
melaporkan SM ke Polsek Rumbai. Ia diamankan pada Selasa (14/7).
"Saat kami lakukan interogasi, SM mengaku ban tersebut
ditukar dan dijualnya di pinggir jalan Siak
ll, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki. Adapun ban tersebut merk GT
sebanyak dua buah, mrf sebanyak satu buah, dan cead satu buah," sebut
Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni, saat dikutip Riaupos.co.
Pama berbalok itu menyebut, korban mempercayakan kepada sang
supir untuk memperbaiki mobilnya ke bengkel pada 19 Mei 2020, pukul 10.00 WIB.
Kemudian, pada 29 Juni 2020 sekira 10.00 WIB korban merasa curiga dan benar
ternyata ban mobil telah ditukar.
"SM diringkus saat sedang duduk-duduk di PT.Sarana Tata
Indoraya jalan Siak ll, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, pada 14 Juli
lalu," ungkapnya.
Kanit Reskrim Iptu Lukman menambahkan, ban tersebut dijual
dengan harga kisaran Rp4 juta. Katanya, hasilnya untuk kebutuhan
sehari-hari.
"Untuk kebutuhan sehari-hari dia aja. Tes urine nya
negatif. Tersangka dijerat Pasal 374 KUH.Pidana," ucapnya.