2 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap HR Berhasil Ditangkap



TEMBILAHAN - Kasus penyiraman air keras yang terjadi terhadap korban bernama HR di Jalan Gunung Daek, Tembilahan bulan Mei 2020 lalu akhirnya terkuak.

Dua orang tersangka berinisial SP alias IJ (37) dan JM alias OK (36) ditangkap dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Inhil yang memakan waktu cukup panjang.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan team Sat Reskrim Polres Inhil atas laporan LP/37/V/2020/ Riau/Res Inhil, pada tanggal 22 Mei 2020," kata Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Indra Lamhot Sihombing SIK, Senin (31/8) siang.

Lanjut Kasat, tersangka pertama SP dilakukan penangkapapan di rumahnya terletak di Jalan Kembang, Gang Sepakat, Tembilahan, (2/8) lalu.

Dari hasil pengembangan SP, menjelang dua hari polisi kembali melakukan penangkapan terhadap JM dirumahnya di Lorong Binjai, Tembilahan Selasa (4/8).

"Dari kedua tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna pink (BM 5411 QZ) yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya," ungkap AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barangbukti saat ini berada di Polres Inhil.

Terakhir Kasat Reskrim mengatakan bahwa motif tersangka melakukan tindak penganiayaan berat tersebut yaitu balas dendam.

"Motifnya Balas Dendam," tutup Kasat.

Untuk diketahui, peristiwa penganiyaan penyiraman cairan yang diduga air keras terhadap korban terjadi di depan rumahnya, Jumat (22/5) lalu.

Saat itu korban tengah berjalan kaki untuk pulang kerumah setelah selesai melaksanakan solat Magrib di Mushollah Baituddin di Jalan Gunung Daek.

Atas kejadian tersebut, pada bagian wajah dan dada korban mengalami luka bakar (Melepuh) akibat siraman yang diduga cairan air keras.***