Adanya Dugaan Pemerasan, Oknum Jaksa Disanksi Ringan hingga Berat

Pekanbaru - Inspeksi Kasus yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) diketahui telah rampung. Adapun hasil dari Inspeksi Kasus itu, telah dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

Inspeksi Kasus itu dilakukan setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Inhu terhadap beberapa Kepala Sekolah tingkat SMP Negeri di Kabupaten setempat. Dugaan pemerasan itu terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Nusantara ke Kejari Inhu, dalam hal dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS.

Terhadap hal itu, Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati SH MH langsung memerintahkan Bidang Intelijen dan Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Mulai dari Kepala Sekolah, Inspektorat Kabupaten Inhu, Kepala Kejari Inhu berserta anggotanya, Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu, dan LSM Tipikor Nusantara.

Hasilnya, Kejati Riau menemukan adanya indikasi perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Inhu.

"Teman-teman di Bidang Pengawasan sudah memberikan hasilnya (Inspeksi Kasus). Hasilnya terindikasi adanya perbuatan tercela. Hasil itu sudah kami kirim ke Kejagung. Nanti seperti apa kelanjutannya, disana (Kejagung) yang memutuskan," ucap Mia, Selasa (4/8), dikutip dari Klikmx.com.

Diterangkannya, selama Inspeksi Kasus yang dilakukan oleh pihaknya, sebanyak 46 orang telah dimintaiketerangannya. Hal itu dalam rangka untuk pembuktian dugaan tersebut.

"Iya ada 46 orang yang telah memberikan keterangan dalam hal pembuktian. Jadi dalam keterangan pihak sana (Kepala Sekolah) mengatakan, ada pernah memberikan sesuatu. Tetapi tanpa ada paksaan. Sedangkan dari Kejari Inhu, mereka tidak mengaku (meminta)," terang Mia.

Dengan tidak sinkronnya hal tersebut, dilanjutkannya, pihaknya memutuskan bahwa ada perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Inhu.

"Karena ada aturan dan ketentuan di Kejaksaan, bahwa adanya perbuatan tercela, tidak perlu didukung dengan pengakuan terlapor (oknum jaksa di Kejari Inhu)," lanjutnya.

Atas hal tersebut, hasil dari Inspeksi Kasus itu, ada 4 orang oknum jaksa yang dinilai melakukan perbuatan tercela. Adapun sanksinya beragam. Mulai dari ringan sampai berat. Namun, Mia enggan membeberkan siapa-siapa saja identitas keempat oknum jaksa tersebut.

"Dijatuhi sanksi. Sanksinya beragam. Tidak sama. Karena dari Inspeksi Kasus, ada oknum (jaksa) yang sangat aktif dalam dugaan itu. Sanksinya ada yang ringan ada yang berat," jelasnya.***