Konferensi PGRI Kota Pekanbaru Ditunda

Pekanbaru - Koalisi Penyelamat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi protes atas kepegurusan PGRI Kota Pekanbaru yang saat ini tidak jelas.

Ratusan guru yang tergabung dalam Koalisi Penyelamat PGRI Kota Pekanbaru itu mendatangi pelaksanaan konfrensi PGRI, Sabtu (29/8/2020) di Gedung Umri, Jalan Tuanku Tambusai, samping Mal SKA Pekanbaru.

Koordinator Sahran Ritonga MPd mengatakan, aksi protes itu dilakukan dengan alasan untuk menyelamatkan organisasi PGRI Kota Pekanbaru dari orang-orang yang mementingkan kepentingan diri dan kelompoknya.

"Saatnya kita selamatkan PGRI Kota Pekanbaru dari orang-orang yang menjadikan PGRI sebagai Kenderaan Politik," ujarnya, Sabtu (29/8/2020), dikutip dari Riaupos.co.

Untuk itu, pihaknya menuntut agar pelaksanaan konferensi PGRI Kota ini bisa ditunda atau dibatalkan. Karena ini menyangkut hak-hak para guru di Pekanbaru.

Sahran Ritonga menuturkan, selain meminta pembatalan pelaksanaan konferensi PGRI kota, pihaknya juga meminta agar PGRI Riau bisa mengambil alih kepegurusan PGRI Kota Pekanbaru. Pasalnya, Ketua PGRI Kota Pekanbaru saat ini dianggap telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI.

Lanjutnya, selain itu mereka juga meminta agar PGRI Riau bisa menyelamatkan PGRI Kota Pekanbaru dari jurang kehancuran karena tidak berjalannya tata kelola keorganisasian yang baik.

"Apabila permintaan para guru-guru yang tergabung dalam Koalisi penyelamat PGRI Kota Pekanbaru tidak diindahkan, maka kami para guru akan memboikot pembayaran iuran PGRI yang dikutip setiap bulannya dari gaji para guru di Kota Pekanbaru," ujarnya lagi.

Akhirnya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau Dr M Syafii MSI yang hadir dalam pelaksanaan konferensi tersebut menunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PGRI Riau yang hadir dalam konferensi tersebut termasuk di hadapan koalisi penyelamat PGRI Kota Pekanbaru setelah mendapat mandat dari Pengurus Besar (PB) PGRI pusat.