Lanjutan Sidang Amril, Sebut Uang dari Pengusaha Sawit Murni Bisnis

Pekanbaru - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, semua alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan  lanjutan Amril Mukminin sebagai pesakitan, sudah maksimal.

Untuk diketahui, Bupati Bengkalis non aktif itu dijerat dengan dua dakwaan. Pertama, terkait suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning senilai Rp5,2 miliar. Dan yang kedua, terkait gratifikasi dari dua orang pengusaha sawit senilai Rp23,6 miliar.

Terkait dugaan gratifikasi berupa uang puluhan miliar itu, diketahui diterima oleh Kasmarni, yang waktu itu menjabat sebagai Camat Pinggir. Uang puluhan miliar itu, diterima Kasmarni, baik lewat transfer maupun tunai.

Tim JPU KPK, Takdir Suhan SH, saat diwawancarai usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (27/8/2020) lalu, pihaknya optimis dengan sejumlah alat bukti yang sudah dikantongi, dalam rangka pembuktian di persidangan.

"Kami sebagai tim JPU yakin, semua alat bukti sejak awal sidang khususnya pembuktian saksi sampai dengan minggu depan jika tidak ada kendala, itu kami yakini. Kami sudah  maksimal dalam melakukan pembuktian dalam kasus ini," ungkapnya, dikutip dari Klikmx.com.

"Apalagi, banyak yang mohon maaf bukan menyimpulkan. Terkait perjanjian, dokumen yang kami tampilkan pun, bagi kami sudah bagian kuat dalam pembuktian untuk terdakwa Amril, khususnya pasal gratifikasi yang kami buktikan," sambungnya.

Disinggung soal potensi temuan baru  lainnya terkait perkara tersebut yang bisa diungkap, dia memaparkan, pihaknya akan fokus terlebih dahulu dalam penanganan perkara yang sekarang bergulir.

"Bagaimana pun fakta-fakta sidang yang muncul, nanti kita gabungan, kita analisa dalam tuntutan. Finalnya nanti diputusan. Sama-sama kita simak sampai putusan. Kami yakini fakta sidang yang sudah kami tampilkan bisa meyakinkan majelis hakim," tegasnya.

"Saat ini kita fokus dulu dalam  pembuktian suap dan gratifikasi, tidak menutup kemungkinan ke depan apabila ada data, ada alat bukti, misalnya salah satu putusan pengadilan, tidak tertutup kemungkinan ada hal lain yang bisa kami ungkap lagi, tidak sebatas ini," sambungnya lagi.

Sementara itu, spesifik soal dugaan gratifikasi yang nilainya cukup fenomenal, diterangkan Suhan, pihaknya punya alat bukti yang cukup untuk dibuktikan di persidangan.

Apalagi, sempat beredar di beberapa media, bahwa uang puluhan miliar yang diterima Kasmarni itu, merupakan  murni bisnis. Uang itu katanya juga sudah dilaporkan ke KPK sebagai bagian dari hasil kerja pribadi.

"Jadi alibi-alibi itu, jika memang ada buktinya disampaikan di depan sidang. Jadi jangan hanya sebatas wacana. Bagaimana pun ya kalau punya data, disajikan di depan sidang. Hukum itu pembuktiannya valid atau tidak di sidang. Penegasannya itu," terang Suhan

Dalam surat dakwan kedua yang disusun JPU KPK, saat awal persidangan terungkap, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari kedua pengusaha sawit itu.

Uang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200.

Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku Dirut dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril, untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.

Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. 

Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni. Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu. 

Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril Mukminim juga menerima uang dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik. 

Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. 

Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni di rumah kediaman terdakwa. Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755.

Penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja. 

Hal ini, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis 2016-2021.

Perbuatan terdakwa Amril Mukminin melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.