Mantan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan Diperiksa Kejati Riau

 


Pekanbaru - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan SE diperiksa kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan pemeriksaan terhadap  Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) dihadirkan penyelidik dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial, serta anggaran rutin di BPKAD Kabupaten Siak. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakan dia, anggota legistatif yang masih aktif itu dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak.

 "Iya, hari ini yang bersangkutan (Indra Gunawan, red) kami undang untuk diklarifikasi," ungkap Hilman di Kantor Kejati Riau, Senin (24/8), dikutip dari Riaupos.co.

Selaon Indra Gunawan, mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) juga menyampaikan, penyelidik melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat di Kota Istana. Akan tetapi, mengenai siapa saja diundang, Hilman mengaku, tidak mengetahui secara pasti.

"Ada beberapa orang hari ini yang diklarifikasi. Siapa saja saya juga tidak begitu tahu, silahkan nanti cek di Bagian TU," sebut Hilman.

Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya sudah diklarifikais dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

 Tak hanya itu saja, penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga memintai keterangan Yurnalis. Ia selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMD Capil Provinsi Riau. Serta Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak. 

Untuk diketahui, Yan Prana Jaya kembali diperiksa Kejati Riau, Selasa (7/7). Itu merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Yang mana sebelumnya Yan Prana dimintai keterangan selamadelapan jam, Senin (6/7). 

Sekdaprov Riau ketika itu tiba di kantor Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja warna dongker langsung menuju lantai 5 untuk memenuhi panggilan penyelidik. Proses permintaan keterangan terhadap Yan Prana selama hampir tiga jam, dan berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Hal itu, ditandai dengan Sekdaprov Riau kantor Kejati didampingi dua orang rekannya. 

Dalam penanganan perkara ini, Kejati Riau juga mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak. Di antaranya dari Lembaga Swadaya Masyarata (LSM) yang mengirimkan papan bunga. Papan bunga itu dipajang di depan pintu masuk kantor Jalan Sudirman terlihat, Rabu (15/7) malam. Papan dengan latar warna merah bertuliskan "Selamat Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Setda Siak 2015-2018". 

Kemudian, dari massa Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, Senin (20/7) kemarin. Aksi ini sebagai dukungan kepada Kejati agar mengusut tuntas perkara dugaan rasuah tersebut. 

Bahkan dalam aksi itu, mereka menyampaikan, berdasarkan temuan dari BPK Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Lalu, dugaan penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak sebesar Rp40,6 miliar.

.