Oknum PNS di Rohul Tipu Korban Rp 130 Juta Ditangkap

Kampar - ER (54) tak bisa mengelak, wanita berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar di rumahnya, di kelurahan Ujung Batu, Rokan Hulu, Jumat (14/8/2020). 

"Ditangkap Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kapolsek Tapung Hulu, AKP Tri Widyanto Fauzal, Sabtu (15/8/2020),dikutip dari Klikmx.com.

Penangkapan kata Kapolsek, dilakukan setelah berkas perkara penipuan dan penggelapan yang diproses penyidik dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejari Kampar. Sehingga tersangka beserta barang bukti harus diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar.

"Perkara itu dilaporan korban, Dewi Krisna, warga Desa Talang Danto ke Polsek Tapung Hulu pada 14 April 2020 lalu," ucapnya. 

Dijelaskan Tri, kejadian ini berawal sekitar tiga tahun lalu, tepatnya Selasa (12/4/2017). Sore itu sekira pukul 16.00 WIB, pelaku ER datang ke rumah korban Dewi Krisna dengan maksud mengajak korban untuk berbisnis modal peron buah kelapa sawit. 

Saat itu ER, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini berkata, “Wi, aku butuh duit untuk modal peron kelapa sawit” lalu korban menjawab, “Inikan bisnis buk?” dan ER menjawab “Ya”. 

Selanjutnya korban bertanya lagi kepada ER “Adakah keuntungan buatku?” dan ER menjawab, “Ya, kukasih nanti, tapi keuntungannya dibayar diakhir jatuh tempo," ucap pelaku. 

Lantaran percaya, korban lantas mengirimkan uang melalui transfer e-banking sebesar Rp 30 juta ke rekening ER. Sebagai jaminan, saat itu ER memberikan surat tanah SKGR atas nama dirinya. 

Tak sampai di situ, pelaku kembali datang menemui korban pada (9/1/2018) dan kembali meminta tambahan modal kepada korban. Saat itu korban sempat menanyakan perihal pinjaman awal sebesar Rp 30 juta yang belum dibayar pelaku. Saat itu ER ini meyakinkan korban, dengan mengatakan, "Nanti aku bayar, tenang saja". 

Korban lantas bertanya lagi, " Ibu mau pakai berapa?" Lalu ER menjawab "Rp 100 juta bisa gak?" Keinginan korban kembali dikabulkan korban dan mentransfer uang Rp 100 juta ke rekening pelaku melalui ATM. 

Dari kesepakatan peminjaman uang / modal pertama dan kedua sebesar Rp 130 juta dibuatkan Surat Kesepakatan Bersama antara Korban dan Terlapor (ER). Kemudian setelah jatuh tempo pada (12/4/2018) dan pada (9/1/2019), ternyata uang peminjaman tak kunjung dikembalikan oleh terlapor kepada korban. 

Lantaran curiga, korban pun berusaha menghubungi melalui telepon dan mendatangi rumah pelaku guna mempertanyakan kepastian pengembalian uang, namun tidak pernah ada jawaban. 

Tak hanya itu, korban lantas mengecek lahan atas surat SKGR yang dijadikan jaminan, ternyata lahan tersebut tidak ada alias fiktif. Hal itu diketahui setelah korban berkoordinasi dengan Kepala Desa Rokan Timur Rohul dan menyatakan bahwa adanya pembatalan SKGR yang dijadikan agunan pinjaman tersebut oleh pemerintah desa. 

Tak senang dengan kejadian itu, korban lantas mendatangi Mapolsek Tapung Hulu membuat laporan resmi guna pengusutan lebih lanjut. 

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU Kejari Kampar sesuai dengan Surat Kajari Kampar Nomor B-285/L.4.15.1/Eoh.1/04/2020 tanggal 15 April 2020, selanjutnya penyidik atas perintah Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK MSi melakukan pemanggilan pertama dan kedua kepada tersangka ER namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas.

Kemudian berdasarkan Surat Perintah Membawa dan Surat Perintah Penangkapan tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Irwandi H Turnip SH melakukan kordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri SH SIK dan Kanit 2 PPA Satreskrim Polres Kampar Ipda Fitriyeni SPsi, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ER.

Penangkapan yang disaksikan Ketua R5 setempat itu tak berjalan mulus, ER sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun masih bisa diatasi Unit PPA yang ikut dalam penyergapan. 

Saat ini ER dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Kampar. "Akan diserahkan dalam waktu dekat ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Negeri Kampar," ucap Kapolsek. 

Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 378 junto pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun.