Pelaku Pembunuh Gajah Liar di Inhu Diamankan
Rengat - Dua pelaku pembunuhan dan pemburuan gading gajah berhasil diamankan kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu). Hanya saja
satu pelaku yang juga otak dalam aksi pembunuhan binatang dilindungi itu, masih
menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Inhu.
Dua tersangka pelaku pembunuhan gajah liar tersebut yakni
ANR (52) warga Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing
dan SKR (29) warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu.
Sedangkan pelaku yang masuk dalam DPO Polres Inhu itu berinisial ARK.
Tersangka ANR dan salah seorang pelaku yang DPO, merupakan
residivis kasus yang sama di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Bengkalis tahun
2015. Atas perbuatannya waktu itu, pelaku ANR divonis dua tahun dan enam bulan
penjara serta ARK divonis tiga tahun dan enam bulan penjara.
"Meski proses penyelidikan memakan waktu yang
cukup lama, lebih kurang dua bulan. Namun sebanding dengan hasil yang
diraih dalam mengungkap kasus pembunuhan gajah di Kelurahan Simpang Kelayang,
Kecamatan Kelayang yang terjadi pada tanggal 15 April 2020," ujar Kapolres
Inhu AKBP Efrizal Sik dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2020), dikutip dari
Riaupos.co.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku melumpuhkan dengan cara
menembak bagian kepala gajah liar jantan. Pelaku menembak gajah liar dengan
jarak sekitar 10 meter menggunakan senjata rakitan memakai peluru kaliber 7,62
mm.
Namun belum lagi pelaku berhasil mengambil gading gajah
tersebut, perbuatannya sudah diketahui. "Bhabinkamtibmas mendapat
informasi bahwa masyarakat menemukan bangkai gajah jantan di areal perkebunan
warga di lingkungan Kedondong Kelurahan Simpang Kelayang, Kabupaten Inhu,"
sambungnya.
Atas kejadian itu, Polres Inhu membentuk tim untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistem. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan yang cukup
panjang, bahkan proses penyelidikan awal melibatkan BKSDA.
Akhirnya petugas berhasil mendapatkan petunjuk dan informasi
mengamankan pelaku atas nama ANR alias Ucok pada tanggal 1 Juli 2020 di Simpang
Pematang Ganjang, Kecamatan Sungai Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi
Sumut.
"Satu hari kemudian, pelaku SKR yang sedang bersembunyi
di pondoknya di Desa Paku Satu, Kecamatan Kelayang juga berhasil
diamankan," terangnya.