Pemuda Alai Ditikam Tetangga Saat Perbaiki Parabola

Selat Panjang - Kurnia (20) seorang pemuda di Desa Alai Kecamatan Tebing tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami luka robek setelah sebilah gunting menghujam di perut bagian kirinya, Sabtu (22/8/2020) malam lalu.

Pelakunya sendiri diketahui adalah tetangga yang juga merupakan teman dari korban itu sendiri bernama Roz alias Satar.

Kejadian ini dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK Ahad (23/8/2020) malam melalui Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu AGD Simamora SH MH

"Korban mengalami luka robek yang mengeluarkan darah pada bagian perut sebelah kiri, beruntung korban hanya mengalami luka ringan," tutur Iptu AGD Simamora, dikutip dari Klikmx.com.

Kejadian itu berawal ketika korban yang bernama Kurnia sedang memperbaiki Parabola di depan rumahnya di Jalan Abdul Azis Gang Kubur RT 001 / RW 001 Desa Alai Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Sedang asyik melakukan perbaikan untuk mencari siaran, tiba-tiba korban melihat pelaku yang diketahui bernama Roz alias Satar yang datang dari arah Jalan Abdul Aziz Gang Kubur.

Pelaku mendekat dan tanpa basa-basi langsung melakukan penganiayaan dan menyerang dengan menggunakan sebilah gunting dan menusuk di bagian perut. 

"Luka yang dialami korban akibat tusukan menggunakan gunting yang panjangnya lebih kurang 15 sentimeter yang dipegang pelaku dengan tangan kanannya," jelasnya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tebing Tinggi Barat dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / VIII / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. T. T. Barat tanggal 22 Agustus 2020.

"Terkait tindakan tersebut, anggota Polsek sudah melakukan pengecekan di TKP dan membawa korban untuk dilakukan Visum Et Repertum," kata Simamora.

Lebih lanjut dikatakan sampai saat ini motif pelaku belum diketahui karena pelaku melarikan diri usai melakukan penikaman terhadap korban.

Pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran dan menetapkan setatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku Roz alias Satar. "Pelaku terancam pasal 351 KUHP," ungkapnya.