Penyelundupan Pakaian dan Sepatu Bekas dari Malaysia Berhasil Digagalkan

 

Selat Panjang - Jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali berhasil tegah penyelundupan 105 colly ballpres pakaian dan sepatu bekas dari negara tetangga Malaysia masuk ke Indonesia.

Penindakan dilaksanakan dalam operasi gabungan di wilayah perbatasan oleh jajaran kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah Riau dan Kepri. 

Operasi yang berlangsung Jumat (14/8/20) itu juga diikuti Satpol Air Polres Kepulauan Meranti dan Koramil 02 Tebingtinggi. 

Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor KPPBC Bengkalis, Ony melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis, Mulia Pangihutan Sinambela.

"Penindakan dilakukan di perbatasan Selat Malaka. Tepatnya di Desa Melai, Kecamatan Rangsang Pesisir. Barang diselundupkan dengan kapal laut KM Rico Jaya 13 GT dari Batu Pahat Malaysia, akhir pekan ini," ujarnya, dikutip dari Riaupos.co. 

Namun sayang, ia membeberkan ketika petugas melakukan penindakan, seluruh ABK (awak) KM Rico melarikan diri. 

Adapun rincian total dari barang tegahan tersebut terdiri dari 88 colly pakaian bekas dan 17 colly sepatu bekas. Sehingga total ballpres yang diamankan oleh operasi gabungan tersebut sebanyak 105 colly. 

Saat ini, cerita Mulia barang tersebut telah diamankan di kantornya di Bengkalis untuk dilakukan proses pencacahan dan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kapal beserta isinya telah kita amankan di Bengkalis. Jajaran masih melakukan pencacahan. Hingga kini belum ada temuan jenis barang lain di dalamnya," ujarnya. 

Terhadap potensi dari total kerugian negara, ia menjawab non materil. Namun Mulia mengaku jika keberadaan barang larangan ini dapat merusak sektor industri dalam negeri. Terlebih sisi kesehatan.