Ratusan Mahasiswa Demo, Massa Minta Walikota dan Sejumlah Pejabat Pemko Ditangkap

 

Pekanbaru - Ratusan massa yang tergabung dalam Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Universitas Islam Riau dan Universitas Riau  kembali  melakukan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (27/8/2020). 

Sama seperti sebelumnya, massa mendesak Koprs Adhyaksa Riau untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Dalam unjukrasa itu, massa membawa spanduk besar bertuliskan terkait dugaan korupsi di Pemko Pekanbaru. Pendemo dalam orasinya juga menyebut-nyebut nama Walikota Pekanbaru Firdaus, dan sejumlah pejabat Pemko lainnya.

"Tangkap Firdaus, tangkap Firdaus," teriak massa yang yang berorasi di depan pintu gerbang Kantor Kejati Riau dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, dikutip dari Klikmx.com.

Masih dalam orasinya, massa menyebutkan dugaan korupsi yang terjadi di Pemko Pekanbaru. Di antaranya dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya,  dugaan korupsi di Badan Perizinan Terpadu Pemko Pekanbaru, dugaan korupsi video wall dan kasus retribusi sampah.

"Kami kecewa, Kejati lamban  menindaklanjuti dan mengusut korupsi yang subur di Kota Pekanbaru. Kejati ingkar janji dan banyak alasan seakan memperlihatkan ketidakbecusan dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum," kata Koordinator Umum (Korum) aksi, Bob Karno.

Diterangkannya, dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menyebutkan, ganti rugi lahan Perkantoran Tenayan Raya seluas 130 hektare  menghabiskan biaya Rp26 miliar. Dana itu sudah termasuk ganti rugi pohon sawit yang ada di atasnya. Sedangkan anggaran untuk biaya ganti rugi mencapai Rp50 miliar. Sehingga diduga terjadi mark up dana mencapai Rp23 miliar.

Massa juga menuntut Kejati Riau untuk menuntaskan kasus video wall. Hal tersebut agar terungkap dalang lain dalam proyek miliaran rupiah itu.

"Kami minta Kejati Riau untuk menuntaskan kasus video wall. Kasus ini kan sudah ada tersangka. Media-media juga sudah memberitakannya. Sekarang, sudah sejauh mana penanganannya," tanya Bob.

Sedangkan terkait retribusi sampah, dilanjutkannya, pihaknya menyebutkan ada dugaan kebocoran retribusi sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru.

"Yang mana peraturan daerah (Perda) yang sudah dikeluarkan dan juga kepala dinas sudah menyampaikan kepada masyarakat. Akan tetapi sampai sekarang, masih ada pemungutan liar (Pungli) kepada masyarakat yang dimana terjadi kebocoran untuk dana ini," lanjutnya.

Massa juga membeberkan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan AMDAL Perkantoran Pemko Pekanbaru. Mereka menilai banyak yang mengganjal berdasarkan Perda Kota Pekanbaru No 14 Tahun 2002. Kemudian untuk pengurusan IMB haruslah memiliki sertifikat sedangkan diduga yang dipegang Pemko Pekanbaru masih Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Begitu juga,  proyek Kawasan Industri Terpadu (KIT) diduga bermasalah. Status lahan yang hari ini tumpang tindih seakan pemerintah tidak becus dalam melaksanakan karena tak mampu menunjukkan legalitas kepemilikan tanah kepada masyarakat. 

Usai menyampaikan aspirasi, lima perwakilan massa diundung masuk ke gedung Kejaksaan Tinggi Riau dan bertemu dengan Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kusnanto. Pertemuan berlangsung sekitar setengah jam.

"Hasil diskusi tadi kami sudah menyampaikan tuntutan aksi akan tetapi sangat disayangkan perwakilan dari Kejati Riau tidak berani menandatangani tuntutan aksi kami. Padahal ini aksi yang kedua kalinya. Ada apa sebenarnya. Apakah pihak Kejati Riau berkawan dengan para koruptor yang ada di Pekanbaru ini," tanya Bob. 

Bob menyatakan, pihaknya akan terus mengawal dan mengingatkan Kejati Riau dalam penyelesaikan dugaan korupsi di Pemko Pekanbaru. Dia menegaskan, jika proses hukum tidak ditegakkan, maka Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati SH MH diminta mundur dari jabatannya.